CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan ekonomi, Pemerintah Republik Indonesia kini tengah mendorong percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sesuai rencana, Program Strategis Nasional mencakup semua wilayah di Indonesia, termasuk di Tanah Papua.
Di Papua sendiri, rencana PSN pada akhir 2025 difokuskan pada percepatan swasembada pangan, energi, dan infrastruktur konektivitas.
Ini merupakan bagian dari Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) 2025-2029 yang bertujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua, yang pada 2025 tercatat mencapai 74,69.
Adapun rincian utama PSN di Papua pada tahun 2025 terdiri dari yang pertama adalah kawasan swasembada pangan dan energi di Merauke.
Pemerintah telah menetapkan Merauke, Papua Selatan, sebagai pusat ketahanan pangan nasional melalui Instruksi Presiden No. 14 Tahun 2025 dengan target lahan pengembangan food estate mencakup area hingga 2,29 juta hektare untuk perkebunan tebu, jagung, dan padi.
Pemerintah juga memfokuskan pembangunan pada industri gula dan bioetanol guna mengurangi ketergantungan impor.
Kedua, pembangunan infrastruktur konektivitas. Dalam program ini, pemerintah juga terus melanjutkan proyek infrastruktur besar untuk membuka keterisolasian wilayah.
Beberapa diantaranya seperti jalan Trans Papua, jalan di Papua Selatan, hingga pelabuhan dan kelistrikan.
Ketiga, industri energi terbarukan. Program ini dapat dilihat dari kelanjutan operasional proyek gas alam cair (LNG) di Teluk Bintuni, sebagai salah satu PSN energi terbesar.
Selain itu, ada juga rencana pengembangan Kawasan Industri Fakfak yang masuk dalam peta jalan pembangunan industri strategis nasional.
Namun demikian, hingga akhir tahun 2025, ambisi pemerintah untuk melaksanakan PSN di Papua masih diwarnai tantangan dan kontroversi. Yang mana, gelombang aksi damai dari masyarakat adat Merauke yang menuntut penghentian proyek karena dianggap mengancam hutan adat dan identitas budaya mereka, hingga lembaga lingkungan seperti WALHI dan Greenpeace yang kerap memperingatkan jika ekspansi skala besar ini berisiko memperparah krisis ekologi dan deforestasi di Papua.
*Tanggapan Aktivis Lingkungan Terhadap PSN*
Elias Ndiwaen Mahuse yang merupakan seorang aktivis lingkungan turut berkomentar mengenai program strategis nasional dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat ala Presiden Prabowo tersebut.
Menurut Elias, program ini bisa saja membawa dampaik baik bagi masyarakat, tetapi juga memiliki potensi buruk terhadap lingkungan dan mengancam hak-hak hidup masyarakat adat.
PSN menurut Elias digodok tanpa adanya kalkulasi yang baik, antara keberlangsungan program serta dampak buruk yang akan terjadi kelak, dalam hal ini bencana alam yang disebabkan oleh deforestasi.
Elias pun mengambil contoh seperti banjir bandang dan tanah longsor yang baru-baru ini melahap sebagian besar wilayah di Pulau Sumatera, tepatnya di 53 kabupaten/kota di tiga provinsi utama: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pada 25-30 November 2025.
Selain kerusakan lingkungan dalam skala besar, bencana ini juga telah menelan korban jiwa. Tercatat total 1.138 orang meninggal dunia dan 163 orang masih hilang akibat rangkaian bencana hidrometeorologi ini.
"Jadi kematian warga yang begitu banyak itu tidak menjadi alarm bagi dia (Pemerintah) untuk memperhatikan lingkungan," kata Elias.
ELias mengatakan bahwa di tanah Papua, selain banyak kawasan hutan masuk dalam wilayah konservasi, pelaksanaan sertifikasi lahan dilakukan berdasarkan marga dikarenakan sebagian besar wilayah Papua merupakan wilayah adat.
Ia memaparkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat menyatakan bahwa hutan adat bukanlah bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
Ini berarti bahwa masyarakat hukum adat memiliki hak atas hutan adat mereka dan negara harus mengakui serta melindungi hak-hak tersebut.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan judicial review yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan beberapa masyarakat hukum adat lainnya terhadap Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999.
Mereka berargumen bahwa undang-undang tersebut telah melanggar hak-hak konstitusional masyarakat adat atas hutan adat mereka.
Dengan putusan ini, diharapkan masyarakat hukum adat dapat mengelola hutan adat mereka sendiri dan mendapatkan manfaat dari sumber daya alam yang ada di dalamnya. Namun, perlu diingat bahwa implementasi putusan ini masih memerlukan peraturan turunan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
"Jadi secara kenegaraan itu kan hutan adat bukan lagi hutan negara, jadi secara ketetapan hukum sudah mengakui bahwa hutan adat itu bukan hutan negara. Tetapi, sikap-sikap yang diambil itu lebih kepada istilahnya Land Grabbing, itu pengambilalihan secara paksa," tutur Elias.
"Pengembalihan secara paksa ini juga oleh pihak-pihak tertentu yang sebenarnya cuma menguntungkan orang-orang tertentu saja. Kalau kita pikir-pikir itu ada orang yang punya kuasa, punya modal, mereka ingin tanah, ingin lahan, kemudian difasilitasi oleh negara," sambungnya.
Kata Elias, seyogyanya di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) telah tercantum pasal yang mengakui hak-hak masyarakat adat.
Namun, meski telah diakui baik oleh negara maupun melalui Undang-Undang Otsus, tampaknya masih ada cela terjadinya penyelewengan kebijakan yang mematahkan produk hukum tersebut.
"Jadi MK mengakui bahwa hutan adat itu bukan hutan negara, tetapi sampai saat ini secara hukum positif di dalam lembar negara itu belum ada pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat," ungkapnya.
*Dampak PSN Terhadap Masyarakat Adat di Papua*
Berbicara konteks Papua, Elias memandang ini sebagai suatu tindakan yang dilakukan tanpa mempedulikan keberadaan masyarakat adat.
Menurut Elias, sebelum adanya PSN sudah ada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Papua, namun tidak membawa dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat adat maupun mengurangi angka pengangguran di wilayah operasional perusahaan dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal. Kata dia, banyak pekerja yang justru didatangkan dari luar Papua.
Elias menambahkan bahwa banyak juga kasus seperti perusahaan yang melanggar janji yang sudah disepakati sejak awal dengan masyarakat adat sebelum masuk beroperasi, mulai dari penyerapan tenaga kerja, membangun fasilitas kesehatan hingga memberikan program pendidikan.
"Akhirnya mereka (masyarakat) kembali jual kayu, berkebun untuk memenuhi mereka punya kebutuhan," tambahnya.
*Potensi Rawan Bencana Mengintai Jika Papua Tetap Ditanami Sawit Dalam Jumlah Besar*
Dari sisi Hidrologi, kata Elias tidak semua wilayah di tanah Papua dapat ditanami tumbuhan seperti kelapa sawit.
Perlu diketahui bahwa deforestasi dan penggunaan lahan untuk kelapa sawit dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memperburuk perubahan iklim.
Dalam ilmu hidrologi, yang mempelajari tentang air di Bumi, termasuk distribusi, sirkulasi, dan kualitas air di atmosfer, permukaan tanah, dan bawah tanah, kelapa sawit dapat menyebabkan perubahan siklus air, peningkatan aliran permukaan, pengurangan resapan air, pencemaran air, dan berdampak pada sungai.
Kelapa sawit dapat mengubah siklus air lokal dengan mengurangi infiltrasi air ke dalam tanah dan meningkatkan aliran permukaan. Kelapa sawit juga memiliki akar yang dangkal, sehingga dapat meningkatkan aliran permukaan dan mengurangi resapan air ke dalam tanah.
Kemudian, kelapa sawit dapat mengurangi resapan air ke dalam tanah, sehingga dapat mengurangi ketersediaan air tanah. Selain itu, penggunaan pestisida dan pupuk kimia pada kelapa sawit dapat mencemari air permukaan dan air tanah.
Parahnya lagi, kelapa sawit dapat menyebabkan peningkatan sedimentasi dan pencemaran pada sungai, sehingga dapat mempengaruhi kualitas air dan ekosistem sungai.
"Artinya di Papua ini kan kalau kita lihat tidak semua lahan itu cocok untuk ditanami kelapa sawit, sawit ini kan dia mengubah tumbuhan dan biodifestasi, tumbuhan yang harusnya jadi endemik di wilayah itu jadi hilang," tutur Elias.
"Kita kan tahu, Indonsia ini terbagi menjadi tiga lempeng bumi yang berbeda. Jadi ada burung yang cuma ada di Papua saja. Binatang-binatang macam Harimau itu kan cuma ada di Sumatera, di luar dari itu tidak ada. Jadi memang ada keunikan-keunikan tersendiri dari kita punya biodifestasi, hewan-hewan dan tumbuh-tumbuhan," sambungnya.
*Langkah Kecil Sebagai Wujud Perlawanan Terhadap Keberlanjutan PSN di Papua*
Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi ha ini adalah dengan melakukan perlawanan. Pemerintah daerah setempat memiliki peran strategis, yakni dengan melakukan pemetaan wilayah adat dengan melibatkan masyarakat dan bertanggungjawanb penuh atas hal tersebut.
Kata Elias, pemerintah daerah bisa melakukan pemetaan wilayah adat kemudian ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum yang bisa didaftarkan menjadi tanah adat guna melindungi hak-hak masyatakat adat.
"Tetapi proses itu butuh finansial, butuh dana, kembali lagi kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemetaah untuk tanah-tanah di masyarakat adat itu bisa terjaga atau tidak," imbuhnya.
"Yang berikut lagi itu FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) atau Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Terinformasi. Jadi secara suka rela di awal, masyarakat secara suka rela memberikan lahannya untuk dikelola, ketika masyarakat sudah secara suka rela memberikan lahannya berarti lahan boleh dikelola, tetapi kalau masyarakat bilang tidak berarti tidak boleh dikelola, karena Indonesia sudah menganut beberapa hukum-hukum internasional, termasuk tadi (FPIC)," lanjutnya.
PSN menurut di Papua menurut Elias hanya melahirkan dua hal, yakni konflik sosial dan berpotensi menghadirkan bencana alam. (*)
Editor : Agung Trihandono