CEPOSONLINE.COM MIMIKA – Kecelakaan (Laka) lalu lintas dilaporkan terjadi di Jalan Poros Timika-Poumako, Kampung Hiripauw, RT 004, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 25 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIT.
Dijelaskan, berdasarkan laporan, sebuah mobil pick up Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan Nomor Polisi PT 8767 L berpenumpang 6 orang termasuk sopir, yang dikemudikan oleh pengemudi berinisial IE melaju dari arah Pelabuhan Perikanan Poumako menuju Timika.
Setibanya di tikungan Kampung Hiripauw RT 004, pengemudi tidak dapat mengendalikan laju kendaraan, mobil pun keluar jalur dan menabrak pohon di pinggir jalan.
“Akibat benturan keras tersebut, satu penumpang berinisial KM meninggal dunia di lokasi kejadian karena terhimpit di dalam kendaraan,” kata Iptu Hempy, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
“Sedangkan, penumpang lainnya mengalami luka-luka dan langsung dievakuasi ke RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Mimika untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya menambahkan.
Adapun identitas para korban masing-masing berinisial IE selaku sopir, KM korban meninggal dunia, VN, GM, AO dan MM selaku penumpang yang mengalami luka.
Polisi mencatat, VM mengalami luka pada pelipis kiri, GM mengalami luka pada tangan dan kaki serta nyeri dada, AO mengalami sesak pada bagian dada dan MM mengalami luka pada lutut kanan.
Lebih lanjut, personel Polsek Mimika Timur bersama masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Mereka mengevakuasi korban serta mengamankan lokasi kejadian. Korban meninggal dunia kemudian dibawa ke Kamar Jenazah RSUD Mimika.
Sementara pengemudi diketahui sempat melarikan diri ke arah wilayah Kampung Muare namun berhasil diamankan oleh masyarakat dan personel kepolisian Polsek Mimika Timur.
“Pengemudi diduga di bawah pengaruh minuman keras. Saat ini pengemudi telah diamankan di Kantor Sat Lantas untuk proses hukum lebih lanjut dan juga mengantisipasi menghindari apabila terjadi amukan masa dari keluarga korban,” ujar Iptu Hempy.
Hempy menyebut, Polres Mimika melalui Sat Lantas akan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan berlalu lintas dan tidak mengemudi dalam kondisi dipengaruhi alkohol,” tutupnya. (*)
Editor : Agung Trihandono