CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pemerintah Kabupaten Mimika menginstruksikan agar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) dan Kios dingin atau tempat penjualan minuman keras berizin ditutup sementara selama masa perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Mimika Nomor 69 tahun 2025 tentang Penutupan Sementara Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dan THM selama Natal 2025 dan Lepas Sambut Tahun 2026.
Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, sekaligus untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama perayaan hari besar keagamaan dan pergantian tahun.
Dalam instruksi ini Bupati mengarahkan kepada para pemilik bar, diskotik, panti pijat atau klub malam, tempat hiburan, usaha biliar, serta penjual minuman beralkohol berizin di wilayah Kabupaten Mimika untuk melakukan penutupan sementara usaha mereka pada waktu yang telah ditentukan.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika, Ibrahim menyebutkan bahwa instruksi ini berlaku selama dua periode.
Kata Ibrahim, periode pertama pada dari 23 Desember hingga 26 Desember 2025, dan periode kedua 31 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
"Pemilik usaha akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan tempat usaha, pencabutan izin usaha, hingga sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (apabila tidak mematuhi imbauan tersebut,red),” ungkap Ibrahim kepada awak media, Rabu 24 Desember 2025.
Lebih lanjut, kata Ibrahim nantinya petugas Pol PP akan melakukan patroli dengan tim gabungan yang dibentuk untuk mencegah adanya aktivitas penjualan dengan cara nakal atau nekat buka selama periode yang telah ditetapkan.
Kemudian, demi menciptakan suasana yang aman dan kondusif, masyarakat Kabupaten Mimika juga diimbau untuk ikut menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman selama perayaan Natal dan Tahun Baru.(*)
Editor : Weny Firmansyah