Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Terdakwa Kasus Pembacokan di Jalan Seroja Timika Divonis 5 Tahun Penjara

Wahyu Welerubun • 2025-12-24 14:08:29

 

Pelaku pembacokan terhadap Steven Mally di Jalan Seroja Timika, pada 11 Juli 2025, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri
Pelaku pembacokan terhadap Steven Mally di Jalan Seroja Timika, pada 11 Juli 2025, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Terdakwa Zulfikar alias Ical pelaku pembacokan terhadap Steven Mally di Jalan Seroja Timika, pada 11 Juli 2025, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika dalam sidang yang digelar pada Kamis, 11 Desember 2025.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Kota Timika, Rabu (24/12/2025), disebutkan bahwa putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Ricky Emarza Basyir.

Zulfikar dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahana,” demikian amar putusan yanh dikutip.

Dalam putusan yang dibacakan dalam sidang itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa parang untuk dimusnahkan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru berhasil menangkap seorang pelaku penganiayaan berat di Jalan Seroja, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah yang terjadi pada Jumat, 11 Juli 2025.

Penangkapa terhadap pelaku yang diketahui brinisial Z alias Ical ini dilakukan kurang dari 24 jam berdasarkan LP/B/243/VII/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH tertanggal 11 Juli 2025.

Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Mimika Baru bekerja sama dengan tim Buser Polres Mimika pada Sabtu, 12 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIT dini hari di Jalan C Heatubun seputaran Kantor Kelurahan Kwamki Baru.

Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, dalam keterangan resminya pada Sabtu sore membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, dalam proses penangkapan terhadap pelaku Z alias Ical tidak mendapatkan perlawanan.

Ia kemudian digiring untuk mengambil barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Seroja.

"Penangkapan pelaku Z alias Ical berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk lain saat dilakukan pengembangan di lokasi TKP," jelas Kapolsek.

“Setelah mengantongi identitas pelaku, kolaborasi Tim langsung menuju sasaran untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjutnya.

Tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan cara membacok korban ini terjadi berawal dari rasa curiga antara pelaku Z alias Ical terhadap Korban Steven Mally yang diduga melakukan pencurian motor milik Pelaku.

Rasa curiga ini kemudian menumbuhkan keberanian dalam benak pelaku hingga berujung pembacokan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang. Pembacokan dilakukan oleh pelaku Z saat korban sedang beristirahat di rumahnya.

Editor : Abdel Gamel Naser
#mimika #Ceposonline.com #pembacokan