CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Kasus penyelundupan 9 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berhasil diamankan oleh masyarakat saat hendak diselundupkan ke Kampung Wumuka pada 19 Agustus 2025 lalu kini tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kabupaten Mimika.
Bahkan, kasus ini pun di bawa dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara organisasi kemasyarakatan dan pemuda (OKP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika di ruang rapat kantor DPRK Mimika, Selasa, 2 September 2025.
Dalam forum itu, aliansi yang mengatasnamakan Pemuda Mimika Bersatu itu pun mendesak dan mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Mimika untuk mengusut tuntas hal tersebut.
Persoalan 9 ton BBM bersubsidi ilegal ini konon ada kaitannya dengan pertambangan ilegal di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah.
Berdasarkan data yang dimiliki Cenderawasih Pos, Jumat, 22 Agustus 2025sebanyak 9 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar tanpa dokumen kepemilikan berhasil diamankan oleh Pemerintah Distrik Mimika Barat Tengah.
BBM bersubsidi jenis solar tersebut rencananya akan dibongkar di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat Tengah, Mimika, Papua Tengah.
Pada hari itu, selain solar, sejumlah barang yang diduga milik salah satu pengusaha emas ilegal di wilayah Kabupaten Mimika juga turut diamankan.
Barang-barang serta BBM itu diamankan pad Selasa siang, 19 Agustus 2025 di Kampung Uta bersama dengan longboat yang mengangkut. Long boat tersebut selanjutnya diamankan di Pelabuhan Distrik Mimika Barat Tegah.
Kepala Distrik Mimika Barat Tengah, Lukas Muyapa, melalui sambungan telepon mengakui adanya penangkapan satu long boat dari Timika yang mengangkut kurang lebih 9 ton BBM jenis solar dan beberapa barang lain milik Pengusaha Emas yang hendak menuju ke Kampung Wumuka itu.
Dikatakan Lukas, sebelumnya telah ada pertemuan di Balai Kampung Wumuka, antara pemerintah distrik, pemeritah kampung, Koramil 1710-01/Kokonao, Polsek Kokonao serta masyarakat Wumuka.
Dalam pertemuan itu para pihak membahas tentang alat berat milik pengusaha yang sudah masuk ke Kampung Wumuka, tepatnya di Kilometer 30.
Namun, tak ada pembahasan tentang aktifitas alat berat. Karena dampak dari operasi alat berat, masyarakat Kampung Wakia menjadi korban.
Yang mana akibat aktivitas tersebut masyarakat belum juga kembali ke kampung karena tidak memiliki rumah.
Saat ini masyarakat masih tinggal di pinggiran sungai di Wumuka, kayu dan terpal disulap menjadi tempat berteduh sementara di lokasi pengungsian.
"Saat pertemuan saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada alat berat yang beroperasi didalam kampung Wumuka. Segera kembalikan alat berat tersebut karena tidak ada ijin resmi,” ungkap Lukas.
“Kalau sudah ada ijin dari pemerintah, silahkan alat berat bekerja. Tapi karena tidak ada ijin saya sudah suruh pulangkan alat berat itu. Tapi ternyata dengan adanya penangkapan BBM jenis solar dan alat-alat Excavator di long boat, berarti alat berat itu masih ada di kilometer 30 kampung Wumuka," sambungnya.
Terkait penahanan 9 ton BBM jenis solar dan barang-barang milik salah satu pengusaha emas di timika, Lukas menegaskan kepada pengusaha jika ingin masuk wilayah tersebut untuk beraktifitas harus bertemu Bupati dan mendapat rekomendasi atau ijin operasi.
Lukas menegaskan, jika tak ada maka seharusnya tidak mengirim apapun untuk masuk ke kampung Wumuka.
"Barang yang ditahan ini kalau bukan untuk alat berat, terus untuk apa? Kami sudah koordinasi dengan pihak keamanan dalam hal ini Koramil dan Polsek Kokonao,” tegas Lukas.
“Penahanan barang milik oknum pengusaha ini juga dilakukan sendiri oleh Babinsa Koramil Kokonao," lanjutnya.
Selaku kepala Distrik, Lukas menegaskan bahwa pihak distrik mendukung penuh upaya pemberantasan praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di wilayahnya.
“Kami tidak ingin wilayah distrik ini menjadi jalur distribusi BBM ilegal untuk tambang. Pemerintah distrik akan terus bekerja sama dengan aparat keamanan,” tegasnya.
Sementara itu, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao, Sertu Romanus Rof, melalui sambungan telepon juga menjelaskan, terkait perahu bermuatan solar ini awalnya melintas di sungai Kampung Uta.
Kebetulan, saat itu dirinya sedang berjalan-jalan ke Pelabuhan Distrik dengan Kepala Distrik. Saat long boat tersebut lewat, long boat berhenti dengan sendiri.
"Perahu ini lewat dan saat itu saya cek. Saya tanya isinya apa? Jawab juru bantu isinya Solar. Karena posisi kami di pelabuhan, sehingga kami arahkan naik ke Kantor Distrik untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
“Karena kami lihat muatan sangat banyak. Ternyata memang benar ada 9 ton BBM jenis Solar dan beberapa barang milik salah satu pengusaha emas. Karena di atas kartun ada nama pemilik barang," unujarnya menambahkan.
Lanjut dikatakan, temuan ini tengah didalami, mengingat volume BBM yang diamankan tergolong besar dan diduga kuat akan digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di kawasan pegunungan.
“Kami menduga BBM ini akan dipasok ke lokasi penambangan tanpa izin. Saat ini barang bukti sudah diamankan dan kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk proses selanjutnya,” ujar Sertu Rumanus.
Sekretaris Distrik, Melky Sedek Snay, menambahkan setelah penahanan long boat bermuatan barang milik oknum pengusaha emas di Timika, pemerintah distrik melakukan pertemuan dengan Babinsa Koramil Kokonao, motoris dan juru bantu Long boat tersebut.
“Keterangan dari motoris dan juru bantu sudah diketahui semua termasuk masyarakat,” ujarnya.
Long boat tiba sekitar pukul, 12.00 WIT siang di pelabuhan Distrik Mimika Barat Tengah, tepatnya di Lokasi Kampung Uta dengan muatan sebagai berikut :
- BBM jenis Solar sebanyak 9 ton, kurang lebih 270 gen.
- Oli mesin 3 gen
- Selang air ukuran besar sebanyak 1 gulungan besar.
- Karpet dulang 1 gulungan besar.
- Alat Exavator
- Bahan makanan
Menurut keterangan Motoris dan juru bantu saat di mintai keterangan mengatakan bahwa, perahu ini diarahkan menuju ke Kampung Wumuka dan akan dibongkar disana, rencananya akan diterima oleh karyawan Exavator untuk selanjutnya dipakai beroperasi tambang ilegal.
Adapun long boat yang dipakai mengangkut muatan BBM tersebut milik warga di Timika yang hanya disewa oleh seorang pengusaha emas inisial LK.
Hal ini dibuktikan jelas dengan nama yang tertulis diatas karton yaitu pemilik toko emas dan pemilik toko yang berada di Jalan Ahmad Yani.
Lanjut sekretaris, untuk perahu susun kemudian ditahan di pelabuhan Distrik Lokasi Uta hingga pihak Polsek, Pemilik barang-barang tersebut datang ke kantor Distrik Mimika Barat Tengah lokasi Uta untuk bertemu pemerintah dan masyarakat.
"Kami akan tunggu sampai pemilik barang-barang ini datang ke kampung untuk memberikan pernyataan terkait barang-barang yang disita. Karena sebelumnya sudah ditegaskan bahwa tidak boleh ada aktifitas alat berat tanpa ijin dari Bupati, pemerintah kabupaten,” tutur Meky.
“Kalau sudah ada rekomendasi dari Bupati Mimika, maka tidak ada yang larang untuk beroperasi. Ini sama saja pengusaha tidak menghargai Pemerintah karena tidak mengindahkan larangan dari Pemerintah Distrik, Pemerintah Kampung untuk masuk ke Wumuka," lanjutnya.
Kapolsek Mimika Barat, Ipda Jamiludin mengatakan, barang bukti 9 ton BBM jenis solar tersebut sudah dibawa dari Mimika Barat Tengah menuju Kabupaten Mimika untuk selanjutnya diamankan di Mapolres Mimika, di Jalan Agimuga, Mile 32.
“Waalaikumussalam, masih di Poumako ini mas Wahyu, sementara loading karena kita tunggu truck terlambat datangnya,” kata Ipda Jamiludin saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, Selasa malam.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat ditemui wartawan di Kantor DPRK Mimika, Selasa, 2 September 2025 juga mengaku bahwa BBM subsidi tersebut telah diangkut dan dibawa menuju Mimika.
Ditanya mengenai adanya pengaduan dari masyarakat tentang BBM ilegal tersebut, kata Kapolres telah ditindaklanjuti.
“Ya untuk adanya pengaduan masyarakat terkait BBM ilegal yang di Distrik Mimika Barat Tengah sudah ditindaklanjuti, hari ini sedang menuju perjalanan ke Polres 32, Insya Allah nanti sore sudah tiba dan kita tindaklanjuti,” ucap Kapolres.
Lanjut dikatakan, mengenai kepastian jumlah BBM tersebut, Kapolres pun mengaku sebanyak 9 ton.
Namun, nanti akan dihitung kembali.
“Berdasarkan informasi ada 9 ton, nanti kita hitung lagi,” ujarnya.
Kapolres menyebut, selain itu pihaknya juga tengah melakukan pendalaman terkait informasi apakah BBM tersebut akan digunakan untuk aktivitas tambang ilegal ataukah untuk keperluan lain di luar itu.
“Itu BBM jenis solar. Kita masih dalami indikasinya untuk aktivitas tambang ilegal. Kita terima kasih atas informasi dari masyarakat dan kita langsung tindak lanjuti apabila ada kegiatan aktivitas tambang ilegal. Kita juga akan tindak lanjuti asal usul dari BBM tersebut,” ungkap nya.
Kemudian, mengenai adanya isu yang beredar bahwa aktivitas tambang ilegal di Kampung Wakia dibekingi oleh oknum anggota, Kapolres pun meminta dengan tegas apabila ada masyarakat yang menyadari dan mengetahui hal itu maka segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti.
“Apabila itu ada oknum anggota kami pasti akan kami proses,” tutupnya.
Sementara itu, menyikapi isu pertambangan di Kampung Wakia, Distrik Mimika Barat Tengah ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Primus Natikapereyau, saat ditemui, Rabu (3/9/2025) menyebutkan bahwa hal ini telah menjadi perbincangan yang berlangsung terus menerus.
Bahkan, persoalan tambang ilegal di Kampung Wakia ini semakin kompleks dengan rumitnya proses penyelesaiannya, masyarakat setempat pun menjadi korban atas kisruh ini.
“Jadi itu juga ada tanggung jawab dari kami dan (pemerintah,red) provinsi untuk kerja sama (menyelesaikannya,red),” ungkap Primus.
Primus pun mengapresiasi langkah masyarakat yang berani menggagalkan upaya penyelundupan BBM jenis solar yang masuk ke Kampung Wakia, yang diduga untuk operasional tambang tersebut.
Ia menegaskan, DPRK Mimika akan bekerja sama dengan pihak kepolisian serta instansi terkait dalam menangani persoalan itu.
“Karena isu ini naik itu akhirya jadi perang suku atau tapal batas, padahal persoalannya itu tentang tambang ilegal di sana, di Kampung Wakia,” tutup Primus. (*)
Editor : Gratianus Silas