CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Dua warisan budaya dari Suku Kamoro, yakni ukiran patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia.
Perlu diketahui, kekayaan intelektual sendiri terdiri dari dua bagian.
Kekayaan Intelektual Komunal
Kekayaan intelektual komunal terdiri dari empat hal.
Pertama, ekspresi budaya tradisional. Di dalam ekspresi budaya tradisional ini mengatur tentang tarian, cerita rakyat dan permainan tradisional.
Kedua, pengetahuan tradisional; di Tanah Papua, orang pribumi telah hidup berabad-abad lamanya karena adanya pengetahuan tradisional.
Sampai saat ini, masyarakat yang hidup dalam dekade waktu yang cukup lama telah melampaui banyak pengetahuan tradisional untuk menjalani kehidupannya.
Ketiga adalah sumber daya genetik; ada jenis tanaman tertentu, tumbuhan-tumbuhan tertentu dan hewan tertentu yang ada di tanah Papua yang harus dilindungi.
Keempat, potensi indikasi geografis; misalnya di Kabupaten Mimika punya kopi Amungme gol dan yang lain yang juga sudah terdaftar sebagai kekayaan intelektual di pemerintah Republik Indonesia.
Kekayaan Intelektual Personal
Kekayaan Intelektual Personal terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industri dan rahasia dagang.
Dari penjelasan di atas, Patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao yang juga dikenal dengan nama Arapao termasuk Kekayaan Intelektual Komunal.
Berikut adalah penjelasan mengenai ukiran Patung Mbitoro dan Upacara Adat Karapao dari pesisir pantai Mimika.
Baca Juga: Soal Aktivitas Judi Rolet di Pasar Bhintuka Timika, Kapolres: Segera Kita Tindaklanjuti!
Patung Mbitoro
Mbitoro adalah ekspresi budaya berupa seni ukiran patung yang merupakan bagian dari tradisi suku Kamoro di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.
Patung-patung ini memiliki makna penting sebagai rumah bagi leluhur dan simbol kebersamaan dalam kehidupan masyarakat Suku Kamoro.
Mbitoro juga digunakan dalam berbagai upacara adat sebagai bentuk penghormatan dan permohonan perlindungan leluhur.
Upacara Adat Karapao/Aparao
Upacara Adat Karapao dikenal sebagai upacara adat Suku Kamoro yang menandai peralihan anak laki-laki ke usia dewasa.
Upacara ini merupakan bagian penting dalam warisan budaya suku Kamoro yang melibatkan berbagai ekspresi budaya, termasuk pemotongan bagian bawah busana adat Tauri dan tanggung jawab baru dari ipar lelaki terhadap anak lelaki tersebut.
Pesta Adat Arapao Nayaro sendiri merupakan suatu tradisi yang diwarisi secara turun temurun bagi masyarakat suku Kamoro sejak 40 tahun yang lalu.
Menurut masyarakat suku Kamoro, tradisi ini dianggap sebagai upacara inisiasi pelepasan anak usia 10 hingga 15 tahun menuju pendewasaan diri, dewasa secara lahir maupun batin.
Tradisi ini dilaksanakan masyarakat suku Kamoro setiap lima tahun sekali, dimana setiap anak yang hendak beranjak usia remaja hingga dewasa akan menjalani ritual-ritual tertentu yang dilakukan dalam upacara adat tersebut.
Upacara Karapao dilakukan di sebuah bangunan sementara yang berbentuk persegi panjang, dengan dinding yang disulap dari anyaman daun sagu, tiang-tiangnya saling terikat, dan atapnya terbuat dari jerami.
Lebarnya kira-kira 3 meter dan panjangnya bergantung pada jumlah pintu. Sedangkan jumlah pintu bergantung pada jumlah anak yang akan menjalani upacara tersebut.
Untuk memastikan seorang anak siap mengikuti upacara Karapao, hal yang dilakukan adalah dengan menyuruh anak dari masing-masing Taparo (mata rumah-red) memanjat tiang kayu yang ditanam di depan rumah adat tersebut kemudian meraih kain atau rumbai-rumbai yang diletakkan pada ujung kayu.
Setelah menggapainya, kain atau rumbai-rumbai itu kemudian dijatuhkan kepada orang tua dari sang anak yang berada tepat dibawah tiang, orang tua lalu meraih kain atau rumbai-rumbai tersebut.
Selanjutnya, setelah turun dari ketinggian, rumbai-rumbai yang sudah digapai oleh orang tua tadi selanjutnya dikenakan kepada anak dan dibawa ke kali (sungai) untuk menjalani ritual-ritual tertentu yang dipercayai dapat menjadi kontak khusus antara orang tua bersama para leluhur untuk memperkenalkan bahwa anak tersebut nantinya akan menjadi pewaris tradisi maupun warisan-warisan adat yang dimiliki suku Kamoro kedepan.
Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba secara resmi telah menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dua warisan budaya suku Kamoro tersebut kepada Bupati Mimika, Johannes Rettob dan juga perwakilan masyarakat adat setempat di Mimika pada Sabtu, 12 Juli 2025 lalu.
Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan, upaya ini telah melalui proses yang panjang sejak tahun 2022 saat dirinya masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
“Jadi waktu itu sama masih menjabat sebagai Plt, jadi saya harus jadi bupati baru saya serahkan itu (sertifikat-red),” tutur Bupati John, sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Papua, Anthonius M. Ayorbaba, mengatakan bahwa dua warisan budaya tersebut merupakan potensi budaya yang sungguh luar biasa.
Ia berharap, dengan kekayaan intelektual komunal ini, ke depan prospek pembangunan di Mimika dapat dilakukan dalam suatu event.
“Jadi event yang digabungkan sehingga akan ada pihak dari daerah lain untuk datang menyaksikan keunikan yang ada di Kabupaten Mimika,” kata Anthonius, Sabtu siang.
Anthonius berharap, dengan ini Pemerintah Kabupaten Mimika dapat melahirkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan kekayaan intelektual untuk melindungi warisan budaya masyarakat adat setempat. (*)
Editor : Gratianus Silas