Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Maling Ayam Super di Mimika, Orang Ini Terancam 9 Tahun Penjara

Wahyu Welerubun • 2025-02-11 15:00:07
ILUSTRASI MALING AYAM - Diketahui, seorang pria tertangkap mencuri ratusan ayam super di Mimika. Ia terancam 9 tahun penjara.
ILUSTRASI MALING AYAM - Diketahui, seorang pria tertangkap mencuri ratusan ayam super di Mimika. Ia terancam 9 tahun penjara.

CEPOSONOLINE.COM, MIMIKA - Seorang pria yang merupakan maling ratusan ayam super di Jalan C. Heatubun, Gang Herkules, Mimika, Papua Tengah berhasil ditangkap pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru.

Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menyebutkan bahwa GGM ditangkap pada Sabtu 8 Februari 2025.

Penangkapan terhadap pelaku pencurian GGM alias Glen tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi resmi yang masuk ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tertanggal 08/02/2025.

"Benar Pelaku GGM alias Glen berhasil dibekuk/ditangkap oleh tim Opsnal unit Reskrim Polsek Miru" Jelas Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/02/25).

Berdasarkan pengakuannya, GGM alias Glenn mengaku melakukan aksinya secara bertahap dengan pengambilan 4 (empat) tahap.

Hasil dari aksi pencurian ratusan ekor ayam super tersebut  diperuntukkan sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mimika Baru telah melakukan pendalaman di lapangan guna mencari tahu keberadaan pelaku.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap polisi beserta barang buktinya di lokasi lapak penjualan ayam di Pasar Sentral Timika.

Saat ini, GGM alias Glen saat ini masih mendekam di rumah tahanan negara (Rutan) Polsek Mimika Baru guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedural hukum yang berlaku.

Sementara itu, kata Kapolsek atas perbuatan ini, korban berinisial SB, atas pencurian tersebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan juta rupiah.

Untuk mengadili perbuatannya, GGM disangkakan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Mimika Baru untuk berpartisipasi dengan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan serta peduli untuk melapor segala hal yang menjadi ancaman gangguan Kamtibmas ke pihak Kepolisian untuk dilakukan respons. (*)

Editor : Gratianus Silas
#mimika #Ceposonline.com #maling ayam #penjara