CEPOSONLINE.COM MERAUKE- Edarkan Tramadol yang diketahui masuk dalam jenis obat keras ribuan butir atau tepatnya sebanyak 1.721 butir, seorang pemuda di Merauke berinisial MR (23) dibekuk oleh Satuan Opsnal Reserse Narkoba Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba Ipda M. Zen Fahrurozi Ikhsan dan Plt Kasi Humas Iptu Syahrul saat menggelar conferensi pers kepada wartawan mengungkapkan, pelaku MR ditangkap di Jalan Doremkai, Kelurahan Samkai Merauke, 9 April 2026 lalu sekira pukul 01.30 WIT.
Bermula saat Opsnal Reserses Narkotika sedang melakukan patroli bertujuan untuk mengantisipasi peredaran obat terlarang dan Narkotika lainnya. Kemudian mendapati pelaku MR yang sedang mengendarai sepeda motor dengan melakukan gas-gas motor tersebut.
‘’Kemudian dihentikan karena mencurigakan kemudian dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan disakunya didapti 18 plastik ukuran kecil. Lalu dilakukan pemeriksana jok motor dan ditemukan jumlah yang lebih besar dengan jumlah keseluruhan 1.721 butir obat Tramadol,’’ kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (11/5/2026).
Dikatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, barang tersebut diperoleh dari temannya melalui media sosial. Namun siapa teman pelaku di media sosial tersebut, Kapolres menjelaskan jika masih dalam penyelidikan.
‘’Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku berperan mengedarkan obat Tramadol dengan cara membuat paket antara 5-15 butir untuk disebarkan kepada pembeli. Modus yang dilakukan pelaku yakni setelah transaksi secara online, kemudian pelaku meninggalkan obat tersebut di satu tempat. Jadi tidak bertemu antara penjual dan pembelli. Pelaku menolak system COD agar tidak diketahui identitasnya,’’ katanya.
Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksana BPOM, Tramadol ini merupakan jenis obat keras. Peruntukannya sebenarnya untuk anti nyeri. Tapi ketika dikonsumsi berlebihan maka dapat menimbulkan berbagai efek seperti halusinasi. Efek yang serupa yang sebagaimana dimaksud dengan zat Narkotika.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Kapolres, pelaku dijerat UU Kesehatan sebagaimana dimakssud Pasal 436 ayat (2), UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ditambahkan, sasaran penjualan obat keras tersebut adalah para pemuda. Artinya generasi muda yang seharusnya bisa berkembang pengetahuannya tapi dengan obat ini bisa merusak generasi muda.
Dengan pengungkapan ini, Kapolres mengajak dan mengimbau masyarakat khususnya pemuda dapat memperhatikan bahaya yang ditimbulkkan dari mengkonsumsi obat in secara berkelebihan. Selain memberi efek pikiran melayang-layang atau halusinasi, juga kerusakan saraf bahkan kematian.
‘’Karena obat itu obat keras, hanya bisa dibeli dengan menggunakan resep dokter,’’ tambahnya. (*)
Editor : Agung Trihandono