Ia ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Tanah Miring.
‘’Yang bersangkutan berhasil ditangkap karena adanya laporan dari masyarakat yang melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 28 Maret 2026,’’ kata Kapolsek Tanah Miring Ipda Wilustono S.M, Rabu (1/4).
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, terungkap jika pelaku pencurian motor tersebut adalah seorang Narapidana Lapas Merauke yang kabur tahuin 2018 lalu. Karena masih berstatus Narapidana tersebut, sehingga Kapolsek Tanah Miring menyerahkan pelaku ke Kalapas Merauke untuk menjalani sisa pidananya. Sambil dilakukan proses hukum terhadap tindak pidana baru yang dilakukan berupa pencurian motor tersebut.
Secara terpisah, Kalapas Klas IIB Merauke Dewanto membenarkan penyerahan Narapidana Lapas Merauke dari Polsek Tanah Miring atas nama Paskalis Kaminaimu yang kabur sejak tahun 2018 lalu.
‘’Dia berhasil kabur pada 18 Desember 2018 lalu atau kurang lebih 8 tahun berhasil melarikan diri,’’’ kata Kalapas.
Paskalis Kaminaimu, lanjut Kalapas, masuk ke Lapas Merauke karena 2 kasus yakni kasus pencurian dengan pidana selama 3 tahun dan kasus lalu lintas dengan pidana 4 tahun. Sehingga total pidana yang dijatuhkan Pengadilan selama 7 tahun.
‘’Saat berhasil kabur, yang bersangkutan baru menjalani pidananya selama 1 tahun sehingga masih tersisa 7 tahun,’’ katanya
Kalapas Dewanto menjelaskan, selama 8 tahun tersebut kabur, masa pidana tidak dihitung dalam daluwarsa.
‘’Hak negara untuk mengeksekusi pidana masih adadan Narapidana wajib menjalani masa pidananya,’’ tandasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw