Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Berhasil Kabur Selama 8 Tahun,  Narapidana Lapas Merauke Berhasil Ditangkap 

Yulius Sulo • 2026-04-01 13:01:18
Narapidana Paskalis Kaminaimu (baju warna Biru) saat diserahkan Kapolsek Tanah Miring  Ipda Wilustono S.M  diterima Kalapas Merauke Dawanto, Selasa (31/3)   foto: Foto/Istimewa
Narapidana Paskalis Kaminaimu (baju warna Biru) saat diserahkan Kapolsek Tanah Miring  Ipda Wilustono S.M  diterima Kalapas Merauke Dawanto, Selasa (31/3)   foto: Foto/Istimewa
 
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pelarian seorang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Merauke bernama Paskalis Kaminaimu berakhir sudah. Narapidana yang kabur dari Lapas Merauke pada tahun 2018 lalu itu berhasil ditangkap jajaran Polsek Tanah Miring  pada Minggu 29 Maret 2026.

Ia ditangkap karena melakukan  aksi pencurian sepeda motor milik warga Tanah Miring. 

‘’Yang bersangkutan berhasil ditangkap karena  adanya laporan dari masyarakat yang melakukan aksi pencurian sepeda motor pada 28 Maret 2026,’’ kata Kapolsek  Tanah Miring Ipda Wilustono S.M, Rabu (1/4). 

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan, lanjut Kapolsek, terungkap jika pelaku pencurian motor tersebut adalah seorang Narapidana Lapas Merauke yang kabur  tahuin 2018 lalu.  Karena masih berstatus Narapidana tersebut, sehingga Kapolsek Tanah Miring menyerahkan pelaku ke Kalapas Merauke untuk menjalani sisa pidananya. Sambil dilakukan proses hukum terhadap tindak pidana baru yang dilakukan berupa pencurian motor tersebut.   

Secara terpisah, Kalapas Klas IIB Merauke Dewanto membenarkan penyerahan  Narapidana Lapas Merauke dari Polsek Tanah Miring atas nama Paskalis Kaminaimu yang kabur sejak tahun 2018 lalu. 

‘’Dia berhasil kabur pada 18 Desember 2018 lalu atau kurang lebih 8 tahun berhasil melarikan diri,’’’ kata Kalapas.  

Paskalis Kaminaimu, lanjut Kalapas, masuk  ke Lapas Merauke karena 2 kasus yakni kasus pencurian dengan pidana selama 3 tahun dan kasus lalu lintas dengan pidana  4 tahun. Sehingga total pidana yang dijatuhkan Pengadilan selama 7 tahun. 

‘’Saat berhasil kabur, yang bersangkutan baru menjalani pidananya selama 1 tahun sehingga masih tersisa  7 tahun,’’ katanya 

Kalapas Dewanto menjelaskan, selama  8 tahun tersebut kabur, masa pidana  tidak dihitung dalam daluwarsa. 

‘’Hak negara untuk mengeksekusi pidana masih adadan Narapidana wajib menjalani masa pidananya,’’ tandasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Ceposonline.com #Merauke Papua Selatan #tahanan