CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua Provinsi Papua Selatan mengeluarkan Fatwa terkait dengan 1 Ramadan 1447 Hijriah.
Didampingi Ketua Umum MUI Papua Selatan H. Abdul Awal Gebze, dan Ketua Komisi Fatwa Miftah Fuad Alhamad, SH, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Papua Selatan Abdul Kholiq membacakan keputusan Fatwa MUI Papua Selatan yang berisi 2 point.
Pertama, penetapan awal Ramadan, Syahwal dan Dzulhijah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Agama dan berlaku nasional.
‘’Seluruh Umat Islam di Indonesia, terkhusus kaum Musliman-Musalimat di wilayah Provinsi Papua Selatan wajib mentaati ketetapan Pemerintah Republik Indonesia tentang penetapan awal Ramadan, Syahwal dan Dzulhijah,’’ kata Selatan Abdul Kholiq, membacakan Komisi Fatwa MUI Papua Selatan tersebut di halaman Masjid Al-Aqsa Merauke, Selasa (17/2/2026).
Ketua Umum MUI Papua Selatan H. Abdul Awal Gebze, S.Pd, mengatakan, fatwa yang dikeluarkan Komisi Fatwa MUI Papua Selatan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Pusat dan Kementrian Agama Republik Indonesia.
‘’Saya selaku Ketua MUI Provinsi Papua Selatan mengimbau kepada seluruh komponen umat Islam yang ada di Provinsi Papua Selatan dan seluruh ormas-ormas Islam, Lembaga-lembaga Islam, pondok-pondok pesantren dan semua lapisan umat Islam yang ada di Provinsi Papua Selatan untuk dapat mentaati keputusan Majelis Ulama Indonesia Pusat dan MUI Provinsi Papua Selatan mengacu pada keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia,’’ imbau Abdul Awal Gebze yang juga menjabat sebagai Anggota MRP Papua Selatan ini.
Menurutnya, apabila ada perbedaan-perbedaan, maka disini untuk menjadi konsumsi internal di dalam organisasi-organisasi masing-masing dan tidak dijadikan sebagai suatu perbedaan atau dipublikasikan ke umum.
‘’Sehingga disini terlihat persatuan dan kesatuan umat Islam yang ada di Provinsi Papua Selatan dan juga menjaga kedamaian dan ketenteraman, suasana kondusif yang ada di Papua Selatan,’’ katanya.
Abdul Awal Gebze juga mengimbau kepada seluruh retoran dan rumah makan yang ada di Papua Selatan serta seluruh penjualan makanan untuk senantiasa memperhatikan penghargaan dan penghormatan pada bulan Suci Ramadan dengan pembatasan jam operasional saat sahur dan buka puasa.
‘’Juga warung-warung yang menjajakan makanan dan hidangan supaya ada tirai penutup sehingga tidak menjadi konsumsi public atau diperlihatkan secara umum sehingga dapat menjaga toleransi umat beragama, menghargai saudara-saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah puasa,’’ pintanya.
Abdul Awal Gebze juga mengimbau kepada pelaksana tempat hiburan malam untuk membatasi secara ketat pelaksanaan jam operasionalnya sehingga semuanya dapat menjaga situasi dan kondisi penghormatan terhadap penghormatan bulan suci Ramadan yang dilaksanakan tahun 2026 ini.
‘’Kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, saudara-saudara yang beragama sahabat juga, mari untuk sama-sama kita saling menjaga toleransi antar umat beragama, saling hargai menghargai, hormat menghormati demi kedamaian yang akan kita ciptakan di tanah Papua Selatan ini,’’ pungkasnya. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser