CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri Memberi petunjuk atau sejumlah rekomendasi untuk mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Bunda PAUD Papua Selatan.
Pelaku berinisial YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P.21.
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH membenarkan berkas penyidikan dinyatakan lengkap
‘’Ada rekomendasi yang kami berikan untuk mendalami lebih jauh
perannya,’’ kata Umbora, Senin (22/12/2025)
Sekadar diketahui, pada tahun 2023, Pemerintah Papua Selatan memberikan dana hibah kepada
Bunda PAUD Papua Selatan sebesar Rp 8,5 miliar. Namun dalam pengelolaan, ternyata sebagian dari dana tersebut disalahgunakan atau dikorupsi.
Hasil audit yang dilakukan BPKP Papua menemukan kerugian negara atas korupsi hibah Bunda PAUD Papua Selatan tersebut sebesar Rp 4,6 miliar. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser