Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Polres Merauke Amankan Truk Milik PT GPA dengan Alasan Ini

Yulius Sulo • 2025-10-02 14:46:01
Kasat Lantas Polres Merauke, Iptu Reza Hilmy saat menunjukan 2 truk Puso PT GPA yang diamankan di halaman Mapolres Merauke, Kamis (2/10/2025).(Ceposonline.com/Sulo)
Kasat Lantas Polres Merauke, Iptu Reza Hilmy saat menunjukan 2 truk Puso PT GPA yang diamankan di halaman Mapolres Merauke, Kamis (2/10/2025).(Ceposonline.com/Sulo)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Satuan Lalu Lintas Polres Merauke mengamankan truk puso 10 roda, milik PT Global Papua Abadi (GPA), di halaman Mapolres Merauke, Kamis (2/10/2025).

Dua unit truk puso ini diamankan ketika pihaknya melakukan patroli sekaligus melakukan panen raya jagung, Senin (29/9/2025).

“Ketika kami mendekati Jagebob sekitar Sermayam, di situ kami mendapati dua truk tersebut tanda identitas kendaraan. Kemudian kita berhentikan dan cek surat kelengkapannya tidak ada”

“Kedua kendaraan ini kami amankan dan titipkan di Polsek Jagebob, lalu sekarang kita amankan di Mapolres Merauke,’’ kata Kasat Lantas Polres Merauke, Iptu Reza Helmy.

Dijelaskan, kedua truk ini sama sekali tidak memiliki identitas dan belum pernah didaftarkan. “Karena beroperasinya di jalan raya, sehingga kedua kendaraan ini kami tahan,’’ jelasnya.

Lanjut Kasat Lantas, kedua kendaraan ini bukan kendaraan bodong. Hanya saja belum didaftarkan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mendaftarkan kedua truk tersebut.

“Terkait kapan didaftarkan, kami masih menunggu informasi dari PT. GPA,’’ jelasnya.

Kasat Lantas menengaskan bahwa kendaraan apa pun, ketika digunakan di jalan raya maka harus melengkapi kelengkapan surat-surat kendaraan.

“Jika kendaraan ini dipergunakan di dalam areal perkebunan, silahkan saja. Tapi, karena melintas di jalan raya, maka wajib melengkapi surat-surat kendaraan”

“Ini juga sekaligus mejadi pemberitahuan kepada masyarakat Merauke, bahwa ketika menggunakan kendaraan di jalan raya, maka wajib hukumnya melengkapi dokumen atau surat kelengkapan kendaraan tersebut,’’ pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Merauke #Ceposonline.com #PAPUA SELATAN #Satuan Lalu Lintas (Satlantas)