Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Status Internasional Bandara Mopah Merauke di Papua Selatan Juga Dicabut

Gratianus Silas • 2024-04-29 10:54:53
Bandara Mopah Merauke dicabut status internasionalnya oleh Menhub Budi Karya Sumadi per 2 April 2024 yang lalu.
Bandara Mopah Merauke dicabut status internasionalnya oleh Menhub Budi Karya Sumadi per 2 April 2024 yang lalu.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Tak hanya Bandara Frans Kaisiepo di Biak Numfor, Papua, yang dicabut statusnya sebagai bandara internasional.

Satu bandara lain di Bumi Cenderawasih adalah Bandara Mopah di Merauke, Papua Selatan.

Dengan demikian, dua bandara di Papua telah dicabut statusnya sebagai bandara internasional.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan adapun tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri," kata Adita dalam keterangan tertulis yang dikutip dari JawaPos.com, Jumat (26/4).

Diketahui, pencabutan status internasional ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 (KM 31/2004) pada 2 April 2024 lalu.

Total ada 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

Dengan begitu, 17 Bandara Internasional itu kini sudah berubah menjadi Bandara Domestik.

Demikian, berikut 17 bandara yang dicabut status internasionalnya:

  1. Bandara Frans Kaisiepo Biak Papua
  2. Bandara Mopah Merauke Papua Selatan
  3. Bandara Pattimura Ambon
  4. Bandara El Tari Kupang
  5. Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
  6. Bandara Supadio Pontianak
  7. Bandara Maimun Saleh Sabang
  8. Bandara Raja Sisingamangaraja XII Silangit
  9. Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang
  10. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
  11. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan
  12. Bandara Husein Sastranegara Bandung
  13. Bandara Adisutjipto Yogyakarta
  14. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang
  15. Bandara Adi Soemarmo Solo
  16. Bandara Banyuwangi Banyuwangi
  17. Bandara Juwata Tarakan

Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri yang sama, 17 bandara di Indonesia ditetapkan berstatus bandara Internasional.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
Editor : Gratianus Silas
#budi karya sumadi #papua #Merauke #Bandara Mopah #menhub #Bumi Cenderawasih #Ceposonline.com #menteri perhubungan #Jayapura #internasional #PAPUA SELATAN