MERAUKE-Pemalangan terhadap Lokalisasi Yobar oleh pemilik hak ulayat dengan cara pintu masuk keluar digembok, kembali dibuka oleh pihak yang melakukan pemalangan tersebut, Kamis (30/1) sore.
“Palangnya sudah dibuka kemarin. Mereka buka setelah Asisten I Setda Kabupaten Merauke Sunarjo menghubungi langsung Bapak Hengky Ndiken (pihak yang melakukan pemalangan,red). Ketika kami ke sana kemarin sore, gemboknya sudah dibuka,’’ kata Kasat Binmas Polres Merauke AKP Horas Nababan, SH, ketika ditemui media ini, Jumat (31/1).
Dengan dibukanya kembali palang tersebut, warga Lokalisasi Yobar dapat beraktivitas kembali seperti biasa. ‘’Kemarin sore, air tanki sudah bisa langsung masuk ke dalam lokalisasi setelah gembok pintu dibuka oleh pihak yang melakukan pemalangan,’’ jelasnya.
Soal status tanah tersebut, Kasat Binmas Horas Nababan menjelaskan bahwa pihaknya sudah memfasilitasi para penghuni Lokalisasi Yobar untuk bertemu dengan Kepala Dinas Sosial yang dihadiri oleh Hengky Ndiken. ‘’Ada kesepakatan untuk dilakukan pembuktian kepemilikan. Dari Dinas Sosial menyampaikan jika masalah ini dulu ditangani oleh Pak Sunarjo. Makanya nanti ini setelah Jumatan, ada rencana pertemuan di rumah pak Asisten I. Katanya beliau kurang enak badan sehingga pertemuannya akan dilakukan di rumah kediaman beliau,’’ jelas Kasat Binmas.
Pemilik barak yang ada di Lokalisasi Yobar tersebut, jelas Kasat Binmas Horas Nababan, sudah menyatakan siap membayar tanah yang ditempati tersebut kepada pihak pemilik hak ulayat. Hanya persoalan, bahwa tanah tersebut sudah masuk dalam aset daerah dimana nomor rencana ukur dari pertanahan sudah ada. Hanya persoalan, jika dokumen pembelian tanah tersebut belum ditemukan oleh Dinas Sosial.
“Informasinya bahwa tanah itu dibeli pemerintah daerah tahun 1994 dengan harga Rp 1 juta saat itu. Hanya jadi soal sekarang surat-suratnya yang belum ditemukan. Ini mungkin yang akan dibicarakan dengan Asisten I nanti keputusannya bagaimana,’’ tandas Kasat Binmas.
Untuk diketahui, pihak pemilik hak ulayat masih mengklaim jika tanah seluas 2 hektar lebih itu masih menjadi tanah adat. Sementara Pemerintah Kabupaten Merauke juga mengklaim jika tanah itu sudah menjadi aset daerah Kabupaten Merauke. (ulo/tri)
Editor : Administrator