Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Perekrutan PPD dan PPS di Mamteng Dinilai Tidak sesuai PKPU

Administrator • 2019-02-26 21:01:43
Photo
Photo

Jubir 9 Parpol Kabupaten Mamteng, Piter Togodly, SIP.,(tiga dari kanan), saat menyampaikan keterangan pers, didampingi para ketua Parpol lainnya,  di Jayapura, terkait perekrutan PPD, PPS di KPU Mamteng yang menyalahi aturan oleh KPU Papua, Selasa (26/2) kemarin.


JAYAPURA- Sejumlah  Partai Politik di Kabupaten Mamberamo Tengah (Mamteng), diantaranya  Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Gerinda, PKS, PDIP, Nasdem, PAN dan Perindo, melalui masing-masing ketua partainya,  akan melaporkan Ketua KPU Papua, selaku Pelaksan tugas  KPU Mamteng.


   Sebab, KPU  Provinsi dinilai telah menyalahi aturan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2019,  pada   21-23 Februari lalu.


  Menurut Juru bicara 9 Parpol Piter Togodly, SIP, perekrutan PPD dan PPS ini sudah tidak sesuai aturan KPU. Seharusnya  KPU Papua, hanya melakukan verifikasi terhadap calon PPD/PPS bentukan sebelumnya, yang telah dilakukan pada Pemilihan Gubernur Papua. Jangan malah melakukan perekrutan baru, karena ini sudah melakukan pelanggaran dari PKPU RI.


   Untuk itu, pihaknya dengan tegas menolak pelaksanaan seleksi anggota PPD dan PPS, untuk Pemilu legislatif dan Pilpres tahun 2019 di Kabupaten Mamteng, yang dilaksanakan KPU Papua, sebagai Plt KPU Kabupaten Mamteng di Wamena pekan kemarin. Sebab,  tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomor 36 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Komisi KPU Nomor 3 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja PPD, PPS dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam Pemilu, 79 B Huruf A angka 1 dan 2.


   “Kami menyampaikan kepada Ketua KPU RI untuk segera mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Ketua KPU Papua Teodorus Kossay, karena yang bersangkutan telah lalai menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan tidak patuh terhadap KPU RI, sebagai lembaga setingkat di atasnya, hal tersebut dibuktikan dengan  tidak dilaksanakan surat edaran dari KPU RI,’’ungkapnya saat melakukan jumpa pers, kepada awak media di Jayapura, Selasa (25/2)kemarin.


  Karena itu, pihaknya, akan menyampaikan kepada Bawaslu Papua, untuk memberikan rekomendasi perihal adanya pelanggaran yang dilakukan, oleh Ketua KPU Papua.


   Di samping itu, kenapa dalam perekrutan PPD, PPS, bahwa Pemkab Mamteng telah menyiapkan fasilitas sarana dan prasarana di Kobakma, dan dalam rapat telah disetujui bersama. Namun, pada kenyataanya, justru perekrutan dilakukan di Wamena. Hal ini juga bentuk tidak menghargai Pemkab Mamteng yang telah menyiapkan segala Sarprasnya.


  Sementara itu, Ketua KPU Papua sekaligus Plt.KPU Mamteng Teodorus Kossay, saat dikonfirmasi wartawan Cenderawasih Pos, melalui WA dan telepon, menjawab masih ada rapat dan nanti akan ditelepon. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada telepon dari Ketua KPU Papua.(dil/tri)   

Editor : Administrator