Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pemilik Hak Ulayat Geruduk PN Jayapura, Tolak Rencana Eksekusi Lahan Bukit Jokowi

Jimianus Karlodi • Senin, 22 Juni 2026 | 09:30 WIB
Pemilik Hak Ulayat lahan bukit Jokowi saat mendatangi PN Jayapura, tolak eksekusi lahan, Senin (22/6/2026).
(Ceposonline.com/Jimi)
Pemilik Hak Ulayat lahan bukit Jokowi saat mendatangi PN Jayapura, tolak eksekusi lahan, Senin (22/6/2026). (Ceposonline.com/Jimi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Rencana eksekusi lahan di kawasan yang kini dikenal sebagai "Bukit Jokowi", Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, mendapat penolakan keras dari pihak pemilik hak ulayat. 

Sejumlah massa yang merupakan perwakilan masyarakat adat mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Jayapura, Pada Senin (22/6/2026), untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung, lengkap dengan membentangkan sejumlah spanduk berisi poin-poin gugatan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, massa membawa spanduk besar bertuliskan "GUGATAN AWAL" yang memuat salinan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat "Foji Nanmi" tertanggal 28 Mei 2013, serta Berita Acara Konstateringan/Pencocokan dari Mahkamah Agung.

Massa yang dikoordinir oleh Erikson Donald Korwa selaku perwakilan pemilik ulayat melakukan orasi di halaman pengadilan di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polsek Abepura. Situasi sempat memanas ketika perwakilan massa berdialog langsung dengan pihak pengadilan guna mendesak pembatalan proses eksekusi.

Dalam aksi tersebut, pihak pemilik ulayat membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan di Pengadilan Negeri Jayapura yang memuat tiga poin krusial, antara lain:

Pertama, Massa mendesak agar proses eksekusi terhadap objek tanah eksekusi, yaitu Bukit Jokowi, segera dihentikan. Menurut penilaian hukum dari pihak ulayat, proses eksekusi tersebut dinilai  cacat hukum dan cacat prosedural.

Kedua, massa meminta kepada pihak Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura untuk mempertimbangkan proses hukum yang saat ini sedang diajukan oleh Termohon Eksekusi dan Pihak Ketiga melalui upaya hukum perlawanan (Denden Verzet).

Terakhir, meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Jayapura agar segera melakukan proses konstatering atau pencocokan objek lahan secara riil di lapangan guna menghindari salah urus objek sengketa.

"Kami minta keadilan. Jangan sampai eksekusi ini dipaksakan di atas tanah adat kami yang salah objek atau cacat prosedur. Ada upaya hukum verzet yang sedang berjalan, hargai proses itu," tegas Erikson di halaman Pengadilan Negeri Jayapura.

Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih melakukan audiensi dengan pejabat berwenang di Pengadilan Negeri Jayapura guna mendapatkan kepastian hukum dan jaminan bahwa aspirasi masyarakat adat ulayat didengar demi menjaga kondusivitas di Kota Jayapura. (*

Editor : Agung Trihandono
#bukit jokowi #Ceposonline.com #Hak Ulayat