Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Keerom Cabut Izin Lokasi 3 Perusahaan Sawit di Distrik Senggi

E
Penulis: Erianto Pasae❯
Bupati Keerom, Piter Gusbager saat memberikan keterangannya di Distrik Senggi, Jumat (19/6/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).
Bupati Keerom, Piter Gusbager saat memberikan keterangannya di Distrik Senggi, Jumat (19/6/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Bupati Keerom, Piter Gusbager, secara resmi mencabut izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dari tiga perusahaan yang beroperasi di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.

Total lahan konsesi seluas lebih dari 26.865 hektare tersebut kini dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.

Bupati Gusbager menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena ketiga perusahaan terbukti melanggar ketentuan dan tidak menjalankan kewajiban mereka. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Keerom mengeluarkan beberapa kali surat teguran hingga tahun 2025.

Advertisement

"Kewajiban-kewajiban dari pemegang izin ini tidak dilaksanakan. Baik pembayaran pajak yang menjadi tanggungan tidak dilakukan, maupun operasi perkebunan yang tidak dikerjakan selama bertahun-tahun. Jadi mendapat izin tapi hanya mengambil kayu," ungkap Bupati Gusbager kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/6/2026).

Praktik perusahaan yang hanya melakukan penebangan kayu tersebut dinilai merugikan masyarakat adat di wilayah Senggi. Masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas di lahan tersebut karena statusnya masih berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.

Proses pencabutan izin ini dilakukan melalui koordinasi dengan Gubernur Papua, Mathius Fakiri. Pemerintah Kabupaten Keerom memberikan telaah sebagai dasar bagi Gubernur untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan terlebih dahulu, yang kemudian disusul dengan pencabutan Izin Lokasi oleh Bupati Keerom.

Advertisement

Keputusan pencabutan izin lokasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Keerom Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 Tahun 2025.

Tiga perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Patria Agri Lestari seluas 8.100 hektare. PT Bio Budidaya Nabati, seluas 7.429 hektare dan PT Semarak Agri Lestari seluas 12.200 hektare.

Setelah izin dicabut secara resmi, Bupati Gusbager menyerahkan kembali hak pengelolaan lahan hutan tersebut kepada masyarakat adat Distrik Senggi.

"Sudah saya serahkan ke adat, jangan lagi adat serahkan lagi hutan ini sembarang-sembarang. Kalian jaga hutan ini dengan baik-baik," ujar Gusbager.

Advertisement

Artikel Terkait

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Dua Tahun Berkarya, DPR Papua Tengah Fokus Perkuat Legislasi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Genap dua tahun menjalankan tugas sejak dilantik pada 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah terus memperkuat komitmennya

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

HUT ke-4 Papua Selatan, Pemprov Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama November

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan memberikan relaksasi Pajak

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Satgas TNI Buru OPM di Papua Menggunakan Helikopter 

Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) III terus mengintensifkan upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer