Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Sisa Pembayaran Tak Kunjung Tuntas, Pemilik Hak Ulayat Tutup Satu Jalur di Jembatan Merah

Jimianus Karlodi • Selasa, 12 Mei 2026 | 11:40 WIB
Masyarakat adat Tobati Enggros tampak menutupi sebagian jalur di jembatan merah dengan menggunakan ranting kelapa, Selasa (12/5/2026)
Masyarakat adat Tobati Enggros tampak menutupi sebagian jalur di jembatan merah dengan menggunakan ranting kelapa, Selasa (12/5/2026)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA  – Tak main-main masyarakat adat Tobati Enggros tutup Jalur utama yang menghubungkan Kota Jayapur-Distrik Muara Tami, tepatnya di Jalan Raya Holtekamp, ujung Jembatan Merah di palang pemilik ulayat, Selasa (12/5/2026).


Berdasarkan pantauan di lapangan, warga membentangkan spanduk besar di tengah jalan yang menyatakan bahwa pemalangan ini merupakan hasil keputusan rapat adat.


Akibatnya, arus lalulintas di lokasi terganggu, karena satu jalur di lokasi pemalangan di ujung Jembatan Merah ditutup masarakat adat.


Adapun aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya sisa pembayaran ganti rugi lahan pembangunan jalan yang telah digunakan sebagai akses publik selama bertahun-tahun.


Warga menyatakan tidak akan membuka palang tersebut hingga ada kepastian hukum dan realisasi pembayaran dari pihak Pemerintah Provinsi Papua maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan berita acara yang pernah.


Pihak kepolisian mengarahkan pengguna jalan dari arah Jayapura-Hamadi menuju Muara Tami dan sebaliknya untuk menggunakan jalur alternatif melalui  Nafri atau Abepura. Karena jalan di Jembatan merah sementara hanya bisa menggunakan satu jalur.


Perwakilan pemilik ulayat menegaskan bahwa mereka telah cukup bersabar menunggu janji pemerintah. Mereka menuntut kehadiran pejabat berwenang secara langsung di lokasi untuk memberikan solusi konkret, bukan sekadar janji lisan.


“Kami ditipu, kami sudah menunggu selama lima bulan sejak Desember 2025 tanpa ada tindak lanjut," kata seorang masyarakat adat saat berorasi.


Atas kejadian itu, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota Muhammad Akbar mengimbau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak menuju perbatasan RI-PNG atau wilayah Muara Tami, disarankan untuk menghindari jalur Holtekamp sepenuhnya hingga ada informasi pembukaan palang. 


“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keperluan mendesaka di Distrik Muara Tami untuk disarankan tidak melewati jalur Holtekamp. Menyiapkan waktu perjalanan tambahan melalui jalur Nafri karena diprediksi akan terjadi kepadatan volume kendaraan,” imbaunya.


Sebagai informasi aksi ini dipicu oleh sisa pembayaran hak ulayat senilai Rp7 Miliar yang seharusnya dilunasi pada Desember 2025, namun hingga kini tak kunjung tuntas. Pihak adat merasa tidak dilayani dengan baik saat mencoba melakukan audiensi di Kantor Gubernur.


Sebelumnya, diketahui pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebesar Rp146 Miliar pada, September 2024 untuk penyelesaian tanah adat tersebut. Namun, masyarakat adat mengaku hanya menerima komitmen sebesar Rp45 Miliar, yang mana baru terbayar Rp38 Miliar.


Masyarakat adat Tobati Enggros menegaskan bahwa palang hanya tidak akan dipasang jika pihak Pemerintah Provinsi Papua bersedia duduk bersama dan memberikan kepastian penyelesaian sisa pembayaran yang telah dijanjikan.


Hingga berita ini dinaikan, ruas jalan Holtekamp terpantau masih dapat dilalui meski tergangu. Aparat kepolisian dari Polresta Jayapura tanpak mengamankan jalannya aksi.(*)

Editor : Weny Firmansyah
#holtekamp #Ceposonline.com #Pemalangan #kota jayapura #Adat