Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Penarikan Uang di Otonom Ilegal, Ini Jawaban Bapenda

Elfira Halifa • 2026-02-27 11:37:06

 

Aktifitas pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu di pintu masuk kantor Otonom Kotaraja belum lama ini. Aksi ini ramai diperbincangkan warganet.
Aktifitas pungutan liar yang dilakukan oknum tertentu di pintu masuk kantor Otonom Kotaraja belum lama ini. Aksi ini ramai diperbincangkan warganet.

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Video berdurasi 51 detik yang memperlihatkan seorang pria menagih uang kepada pengendara yang hendak masuk ke area Kantor Otonom Kotaraja, Kota Jayapura, viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.

Dalam video tersebut, seorang pria berbaju kaos hitam yang melakukan penagihan mengaku dari Pemerintah Provinsi Papua. Aksi tersebut menuai beragam komentar.

Salah satu warganet menuliskan bahwa fasilitas di Otonom dibangun menggunakan anggaran negara, bukan milik kelompok tertentu.

“Mamayoo, mati minum sampe nekat skali. Fasilitas di Otonom bukan dibangun pakai uang kas suku tertentu jadi kamu mau datang tagih” tulis salah satu warganet di kolom komentar yang diposting oleh Info Kejadian Jayapura.

Warganet lainnya, “Dari tagih-tagih dulu, besok kaget begini pasang baliho tanah ini belum lunas” tulisnya dengan emot tertawa. Menanggapi viralnya video itu, Kepala Bidang Retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Papua, Firdaus Failu menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua belum pernah melakukan penarikan retribusi untuk penggunaan halaman Kantor Otonom sebagai sarana olahraga.

“Di Otonom memang terdapat beberapa objek retribusi yang telah ditetapkan melalui peraturan daerah, seperti lapangan voli dan futsal. Namun, untuk penggunaan sarana olahraga di sana, sampai saat ini belum dikenakan tarif,” ucapnya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (26/2) malam.

Ia menjelaskan, apabila pemerintah akan memberlakukan retribusi terhadap aset daerah, maka terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, harus dipasang spanduk atau papan informasi yang memuat besaran tarif serta dasar hukum pemungutan.

“Kalau kita kenakan tarif, pasti ada sosialisasi dan informasi resmi, termasuk penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran. Dalam video yang beredar tidak terlihat adanya karcis. Itu jelas menyalahi aturan,” katanya.

Firdaus mengaku telah berkoordinasi dengan Biro Umum dan bendahara penerima dan tidak ada kebijakan resmi terkait penarikan tarif masuk di lokasi tersebut. Hasil pungutan tidak pernah disetorkan ke kas daerah.

“Bapenda tidak pernah menerima laporan atau setoran terkait pemungutan itu. Kami pastikan itu tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dan mengatasnamakan pemerintah,” tegasnya. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#Pungutan liar (pungli) #Ceposonline.com #kota jayapura