CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Polda Papua melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapura.
Pelaku berinisial YR (Yosafat), asal Manokwari ini, ditangkap aparat Opsnal Subdit II saat hendak mengambil paket berisi ganja kering seberat kurang lebih 3 kilogram di salah satu kantor jasa pengiriman, di Jayapura, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIT.
Penangkapan tersebut dibenarkan PS Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Sugiyoto. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan yang terdeteksi di mesin X-Ray kargo bandara pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIT.
"Mendapat informasi itu, anggota Opsnal Subdit II langsung mendatangi lokasi dan mengamankan paket yang dicurigai tersebut untuk dilakukan pendalaman," ujar AKP Sugiyoto.
Setelah paket diamankan, anggota lakukan penyelidikan dilapangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 17.15 WIT, petugas berhasil mengamankan YR saat datang mengambil paket dimaksud di kantor jasa pengiriman di daerah Padang Bulan.
Saat paket dibuka di hadapan tersangka, ditemukan dua kantong plastik merah berukuran besar dan satu plastik bening ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja kering. Barang tersebut dibalut aluminium foil dan disamarkan di dalam kardus.
Dari hasil interogasi awal, YR mengakui masih mengirim paket lain melalui jasa pengiriman di wilayah Kotaraja. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat menuju lokasi tersebut dan melakukan pengecekan terhadap paket yang dimaksud. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu plastik merah ukuran besar yang juga diduga berisi ganja dan dibungkus aluminium foil," jelasnya.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: Tiga kantong plastik merah ukuran besar berisi ganja kering
dan satu plastik bening ukuran besar berisi ganja serta sejumlah alat bukti lain yang dikantongi pelaku. "Total berat ganja yang diamankan diperkirakan mencapai tiga kilogram," beber AKP Sugiyoto.
AKP Sugiyoto mengungkapkan, tersangka merupakan warga Manokwari yang tidak berdomisili di Jayapura.Modus yang digunakan yakni datang ke Jayapura untuk membeli ganja, kemudian mengirimkannya melalui jasa ekspedisi ke Manokwari, sementara pelaku sendiri kembali menggunakan kapal laut.
"Orangnya ikut kapal, barangnya ikut jasa pengiriman. Setiba di Manokwari, dia sendiri yang mengambil paket di kantor jasa pengiriman," ujarnya.
Menariknya, dalam pengiriman tersebut tersangka menggunakan nomor telepon pribadinya. Namun, nama dan alamat penerima yang dicantumkan dalam paket diduga fiktif. "Beraninya dia pakai nomor sendiri, tapi nama dan alamatnya fiktif. Begitu sampai di Manokwari, dia ambil sendiri barang itu, lalu dibagi-bagi lagi," tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain, AKP Sugiyoto menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Dia mengakunya maim sendiri, dan ini yang ketiga kalinya dia lakukan pengiriman ganja, ke Manokwari," beber AKP Sugiyoto.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam sistem pengiriman barang, baik di jasa ekspedisi maupun di area kargo bandara. "Pengawasan jenis barang yang dikirim harus dievaluasi. Jangan sampai barang seperti ini bisa lolos. Kebanyakan masih manual, termasuk di bandara," katanya.
Menurutnya, aparat kepolisian kerap menghadapi keterbatasan alat pendukung dalam mendeteksi peredaran narkotika melalui jalur pengiriman barang. "Kita kejar pelaku, tapi tidak selalu didukung alat yang memadai. Namun semampu kita, semaksimal kita mencari sumber informasi dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami terus berkomitment untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya dengan pola baru yang memanfaatkan jasa pengiriman sebagai sarana distribusi," pungkas AKP Sugiyoto. (*)
Editor : Lucky Ireeuw