Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Diciduk Polisi, Setengah Kilogram Ganja Disita

Yohanes Palen • 2026-01-25 19:57:48
Pelaku AW alias Ara (41) saat diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRESTA JAYAPURA).
Pelaku AW alias Ara (41) saat diamankan oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRESTA JAYAPURA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika beserta barang bukti ganja siap edar seberat lebih dari setengah kilogram.

Penangkapan terhadap pria berinisial AW alias Ara (41) dilakukan pada Sabtu malam (24/1) sekira pukul 20.21 WIT, tepatnya di depan Hotel Asia Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, Febry V. Pardede menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan cepat dan terukur yang dilakukan tim di lapangan.

"Jadi, penangkapan pelaku setelah tim menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sekitar kawasan Pasar Hamadi,"ucap Febry V. Pardede, Minggu (25/1/2026).

Febry menyampaikan, setelah dilakukan pendalaman informasi dan target terindikasi kuat membawa narkotika, tim langsung melakukan penindakan.

Dari tangan pelaku ditemukan narkotika golongan I jenis ganja. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Sementara itu dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 17 paket besar ganja, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, tas, helm, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilanjutkan ke kediaman tersangka. Hasilnya, petugas kembali menemukan dua paket besar ganja yang disembunyikan di dalam helm di kamar pelaku.

Febry menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih terhadap pelaku yang berulang kali melakukan kejahatan serupa.

“Perang terhadap narkoba adalah harga mati. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan karena narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda serta stabilitas keamanan di Kota Jayapura,”tegasnya.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.(*).

Editor : Elfira Halifa
#Tim Opsnal #narkotika #Ceposonline.com #Polresta Jayapura Kota