Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

UU Otsus Perlu Direvisi, Bupati dan Wali Kota Harus OAP, Seluruh DPRD Se Tanah Papua Bersatu Usulkan Perubahan ke Pusat

Karolus Daot • 2026-01-23 12:49:02

 

Tan Wie Long, Ketua Komisi I DPRP (CEPOSONLINE.COM/KAREL).
Tan Wie Long, Ketua Komisi I DPRP (CEPOSONLINE.COM/KAREL).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long, menilai revisi Undang-Undang Otonomi Khusus harus dilakukan, salah satunya tentang yang mengatur bahwa gubernur dan wakil gubernur harus berasal dari orang asli Papua (OAP), maka menurutnya ketentuan tersebut perlu diperluas hingga tingkat bupati dan wali kota.


"Harus direvisi agar bupati dan wali kota juga wajib orang asli Papua. Ini penting, mengingat pertumbuhan penduduk dari luar Papua semakin besar. Kalau tidak ada proteksi politik, bisa saja ke depan kepala daerah bukan lagi orang Papua," tegasnya.


Ia mengungkapkan, kondisi tersebut bahkan sudah terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Tanah Papua, di mana jabatan kepala daerah diisi oleh orang non-Papua.


"Saya pikir jika regulasi ini bisa ditetapkan, berbagai ketimpangan yang terjadi selama ini bisa diredam. OAP akan merasa dihormati dan diakui," ujarnya.

 
Ia menekankan pentingnya memberikan kepercayaan penuh kepada orang Papua untuk memimpin daerahnya sendiri. "Kalau semua kepercayaan pemerintahan ini dikendalikan oleh saudara-saudara kita dari Papua, saya yakin mereka akan bekerja lebih optimis dan keras untuk kesejahteraan rakyatnya sendiri," jelas Tan.


Terkait revisi UU Otsus, Tan menegaskan bahwa peran DPRD di seluruh Tanah Papua sangat krusial. Ia mendorong agar DPRD kabupaten, kota, dan provinsi di enam provinsi Papua bersatu mengusulkan perubahan regulasi tersebut kepada pemerintah pusat.


"UU Otsus ini produk pemerintah pusat. Jadi enam provinsi harus sepakat mengusulkan, tidak bisa hanya satu provinsi saja. Pasti ada ruang untuk revisi, tentu dengan kajian yang matang," tegasnya.


Ia pun optimis seluruh DPRD di Tanah Papua akan mendukung usulan tersebut.(*)

Editor : Weny Firmansyah
#papua #OAP #otonomi khusus #Ceposonline.com