CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Ratusan istri di Jayapura kini dilaporkan mengugat cerai suaminya.
Data Pengadilan Agama Kelas 1A Jayapura dimana sepanjang tahun 2025 ratusan istri di Jayapura secara aktif menggugat cerai suami mereka.
Mereka mencatat sebanyak 356 kasus cerai gugat dari total 416 perceraian yang terdaftar.
Menariknya, mayoritas penggugat berusia 30–35 tahun, usia produktif yang seharusnya stabil secara ekonomi dan sosial.
Namun justru sebaliknya penyebab utama tingginya kasus perceraian tersebut karena faktor ekonomi.
Selain itu, konflik rumah tangga juga sering muncul akibat perselisihan berkepanjangan.
Faktor lain yang memicu perceraian meliputi perselingkuhan, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mabuk dan penyalahgunaan narkoba, kawin paksa, hingga cacat fisik.
"Jumlah perkara yang masuk sepanjang 2025 sebanyak 422, dan yang telah diputuskan 416 perkara," ucap Juru Bicara Pengadilan Agama Jayapura, Abdul Rahman, kepada Ceposonline.com, Jumat (2/1/2026).
Kata Abdul bahwa, mayoritas perceraian diajukan oleh istri, dengan 356 kasus cerai gugat, sedangkan suami yang mengajukan cerai talak tercatat 64 perkara.
Ditanya soal faktor utama tingginya penceraian tersebut, Abdul menjelaskan, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utamanya
Kemudian konflik rumah tangga juga sering muncul akibat perselisihan berkepanjangan.
"Jadi, pemicu lainnya karena perselingkuhan, perjudian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mabuk dan penyalahgunaan narkoba, kawin paksa, hingga cacat fisik,"tutup Abdul. (*).
Editor : Yohanes Palen