CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, secara tegas melarang masyarakat menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan tahun baru.
Larangan ini sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mencegah euforia berlebihan disaat daerah lain terkena musibah.
Ini juga bentuk solidaritas dan empati terhadap korban bencana alam yang terjadi di Aceh dan Sumatera.
“Ini adalah instruksi negara dan harus diikuti oleh seluruh masyarakat. Tidak boleh ada yang menyalakan petasan saat perayaan tahun baru,”ucap Abisai Rollo saat menjawab pertanyaan Ceposonline.com di kantor Wali Kota Jayapura, Selesa (30/12/2025).
Abisai Rollo menegaskan, kebijakan ini diambil untuk mencegah gangguan keamanan, kecelakaan, serta potensi konflik sosial yang kerap terjadi akibat penggunaan petasan.
Selain melarang penggunaan, Pemerintah Kota Jayapura juga melarang penjualan petasan di seluruh wilayah kota.
Wali Kota memastikan akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) guna menertibkan pedagang yang masih nekat menjual petasan.
“Kami melarang keras penjualan petasan. Tim dari pemerintah kota bersama aparat keamanan akan melakukan sidak. Jika ditemukan, akan ditindak sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru dengan cara yang lebih aman, tertib, dan tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Perayaan, menurutnya, seharusnya menjadi momentum refleksi dan kebersamaan, bukan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Saya berharap dukungan seluruh elemen masyarakat agar perayaan tahun baru dapat berlangsung dengan aman, damai, dan kondusif. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser