CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Peredaran satwa dilindungi nampaknya masih marak terjadi di Kota Jayapura.
Selain banyak yang memelihara, ada juga yang memajang untuk diperjualbelikan. Jika selama ini ada yang bertransaksi secara sembunyi – sembunyi dan dilakukan orang perorang namun kini mulai dijual secara terbuka dan terang – terangan.
Biasanya lokasi yang digunakan untuk menjual berada di pertigaan Koya Barat Distrik Muara Tami namun kali ini justru di dalam kota yakni di jalan alternatif tak jauh dari pertigaan RS Bhayangkara.
Satwa yang paling sering diperjualbelikan adalah jenis kus kus, salah satu species hewan berkantong yang merupakan salah satu satwa endemic Papua.
“Tadi ada 5 ekor yang dijual dimana 4 ekor masih anak dan 1 lagi betina dewasa berukuran cukup besar,” kata Fredy, salah satu warga Kota Jayapura saat menyambangi lokasi penjualan, Jumat (03/05/2024).
Ia menyebut kus kus tersebut dijual di pinggir jalan alternatif menuju Perumnas II Waena.
“Tadi ada yang warna putih, coklat dan juga gold campuran hitam. Yang betina dewasa dijual Rp 600 ribu sedangkan yang kecil dijual Rp 300 – Rp 400 ribu,” jelasnya.
Pantauan Ceposonline.Com selama ini pertigaan Koya Barat yang paling sering dipakai untuk berjualan satwa dilindungi namun kali ini justru di dalam kota.
Di Muara Tami biasanya dijual pada akhir pekan ketika arus wisata sedang tinggi. “Kalau tadi dekat RS Bhayangkara, jalan belakang,” sambung Fredy.
Sementara itu dikutip dari laman Badan Riset dan Inovasi Nasional (Brin), Peneliti Pusat Riset Zoologi Terapan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wartika Rosa Farida menjelaskan hingga saat ini beberapa spesies kuskus telah dikategorikan kritis, terancam punah, dan menuju kepunahan.
Lebih dari 18 jenis kuskus di Indonesia berstatus dilindungi. Internasional Union Conservation of Nature (IUCN) memasukan kuskus dalam redlist (buku merah) sebagai hewan vulnerable atau terancam (IUCN 2016), dan juga terdaftar dalam CITES Appendiks II.
"Itu artinya kuskus tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan, baik hidup atau mati, seluruhnya atau sebagian. Saat ini populasi kuskus semakin berkurang akibat deforestasi dan konversi lahan, serta perburuan yang meningkat," ujarnya.
Status konservasi kuskus di Indonesia telah dilindungi sejak tahun 1990 melalui Peraturan Perburuan Binatang Liar (PPBL) No. 226/1931, UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dan UU No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa. (*)
Editor : Yonathan R.