Tampak pembatas jalan yang baru dicat di kotori dengan diludahi pinang di ruas jalan Waena-Sentani, Rabu (30/7). (Noel/Cepos)
JAYAPURA - Meski baru dicat pembatas jalan Waena-Sentani sudah di ludahi dengan ludah pinang. Oleh sebab itu diharapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Soal pembuangan ludah pinang oleh pemerintah Provinsi atau Kabupaten dan Kota di Papua.
Salah satu warga Kota Jayapura Andi Mulia Rumbewas berharapa Gubernur, Ketua DPRP, MRP, Walikota dan Bupati Jayapura bisa membuat perda soal meludah atau membuang ludah tidak sembarang tempat
"Bapa dorang sahkan aturan makan pinang dan ludah pinang pada tempatnya dan bagi yang melanggar Perda di sanksi," katanya, Rabu (31/7).
Bahkan menurutnya menghadapi event olahraga nasional 4 tahunan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX pemerintah harus tegas untuk pengaturan pembuangan ludah Pinang.
" Pinang adalah budaya kita, tetapi harus diatur bagaimana membuang ludah pinang yang baik dan tidak mengotori fasilitas umum dengan membuang ludah pinang secara sembarang. tetapi harus ada tempat khusus yang dibawa masing-masing penikmat pinang untuk dibuang sesuai tempatnya," katanya.
Lanjutnya PON XX itu harga diri OAP perlu di dukung dari berbagai aspek dan sudut pandang termasuk dari sisi kebersihan dan juga keamanan dan kenyamanan.(oel/gin).
Editor : Administrator