CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Bupati Keerom, Piter Gusbager, secara resmi mencabut izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit dari tiga perusahaan yang beroperasi di Distrik Senggi, Kabupaten Keerom.
Total lahan konsesi seluas lebih dari 26.865 hektare tersebut kini dikembalikan kepada masyarakat adat setempat.
Bupati Gusbager menyatakan bahwa pencabutan izin ini dilakukan karena ketiga perusahaan terbukti melanggar ketentuan dan tidak menjalankan kewajiban mereka. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Kabupaten Keerom mengeluarkan beberapa kali surat teguran hingga tahun 2025.
"Kewajiban-kewajiban dari pemegang izin ini tidak dilaksanakan. Baik pembayaran pajak yang menjadi tanggungan tidak dilakukan, maupun operasi perkebunan yang tidak dikerjakan selama bertahun-tahun. Jadi mendapat izin tapi hanya mengambil kayu," ungkap Bupati Gusbager kepada Cenderawasih Pos, Jumat (19/6/2026).
Praktik perusahaan yang hanya melakukan penebangan kayu tersebut dinilai merugikan masyarakat adat di wilayah Senggi. Masyarakat tidak dapat melakukan aktivitas di lahan tersebut karena statusnya masih berada di dalam wilayah konsesi perusahaan.
Proses pencabutan izin ini dilakukan melalui koordinasi dengan Gubernur Papua, Mathius Fakiri. Pemerintah Kabupaten Keerom memberikan telaah sebagai dasar bagi Gubernur untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan terlebih dahulu, yang kemudian disusul dengan pencabutan Izin Lokasi oleh Bupati Keerom.
Keputusan pencabutan izin lokasi ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Keerom Nomor 6, Nomor 7, dan Nomor 8 Tahun 2025.
Tiga perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Patria Agri Lestari seluas 8.100 hektare. PT Bio Budidaya Nabati, seluas 7.429 hektare dan PT Semarak Agri Lestari seluas 12.200 hektare.
Setelah izin dicabut secara resmi, Bupati Gusbager menyerahkan kembali hak pengelolaan lahan hutan tersebut kepada masyarakat adat Distrik Senggi.
"Sudah saya serahkan ke adat, jangan lagi adat serahkan lagi hutan ini sembarang-sembarang. Kalian jaga hutan ini dengan baik-baik," ujar Gusbager.
Tindakan pencabutan ini menambah daftar izin perusahaan perkebunan yang dicabut selama masa jabatan Bupati Gusbager.
Ia menegaskan jika Pemkab Keerom
tidak membuka izin baru untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Saya selama dua periode ini tidak ada izin sawit yang saya buka di Keerom. Justru sudah empat izin sawit saya cabut. Pada periode pertama, 4.000 hektare di Arso Timur sudah saya cabut dalam periode saya kedua ini 26.000 hektare saya cabut di Senggi,” tegasnya.
“Jadi ini komitmen saya untuk menjaga kelestarian, dan saya minta mari jaga sama-sama hutan ini, hutan dan dusun kita jaga,” pungkasnya. (*).
Editor : Agung Trihandono