CEPOSONLINE.COM,SENTANI - Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, memimpin langsung sidak penertiban pajak reklame di Distrik Sentani Timur Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan banyak papan reklame yang tidak memiliki izin pendirian, belum mengurus izin pemasangan, hingga menunggak pajak reklame. Petugas pun memasang stiker peringatan kepada para wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Budi menjelaskan, penertiban dilakukan karena masih banyak pemilik reklame yang mendirikan papan iklan tanpa mengikuti prosedur perizinan.
Menurutnya, pembangunan reklame tidak bisa hanya berdasarkan kepemilikan lahan dan modal, tetapi wajib memenuhi ketentuan administrasi dan teknis.
“Izin pendirian papan reklame harus melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) karena menyangkut estetika, kerapian kota, dan keamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, reklame yang dibangun tanpa standar teknis dapat membahayakan masyarakat, terutama pengguna jalan. Karena itu, Bapenda mulai memperketat pengawasan terhadap seluruh wajib pajak reklame di Kabupaten Jayapura.
Dalam sidak tersebut, Bapenda menemukan salah satu perusahaan dengan tunggakan cukup besar, yakni CV Setiabudi yang memiliki sekitar 24 papan reklame produk rokok Surya.
Budi menduga tunggakan tersebut terjadi akibat vendor yang tidak menyetorkan kewajiban pajak kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, penertiban tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor reklame.
“Selama ini penerimaan pajak reklame baru mencapai sekitar Rp 1 miliar, namun dengan penataan dan penertiban yang dilakukan, kami menargetkan pendapatan bisa meningkat hingga Rp 3 miliar,” jelasnya.
Diakuinya, Penertiban tahap awal dilakukan di Distrik Sentani Timur dan akan berlanjut ke Sentani Kota hingga Waibu.
“Selain reklame besar, kami juga akan memeriksa papan reklame di depan pertokoan yang banyak belum memiliki izin resmi,” tutupnya (*)