Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Dinas Pendidikan Warning Sekolah Negeri, Rocky Bebena: Tak Boleh Ada Pungutan Biaya Masuk Siswa

Yohanes Palen • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:39 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena saat berbincang santai dengan Wali Kota, Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota, Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena saat berbincang santai dengan Wali Kota, Abisai Rollo dan Wakil Wali Kota, Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Dinas Pendidikan Kota Jayapura menegaskan bahwa program pembebasan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah negeri masih tetap berlaku pada tahun ajaran 2026/2027.

 

Karena itu, seluruh sekolah negeri di Kota Jayapura dilarang melakukan pungutan biaya masuk kepada calon peserta didik baru.

 

Biaya pendidikan gratis ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan sekolah negeri mulai dari TK, PAUD, SD, SMP, SMK/SMA.

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Rocky Bebena, mengatakan kebijakan tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kota Jayapura yang telah dijalankan sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura mulai memimpin daerah ini.

 

“Program pembebasan biaya pendidikan bagi siswa di sekolah negeri masih tetap berlanjut tahun ini. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Wali Kota dan Wakil Wali Kota mulai menjabat,"ungkap Rocky Bebena.

 

Karena itu, Rocky berharap agar tidak diperbolehkan ada pungutan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.

 

Ia menjelaskan, keberadaan komite sekolah tetap diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan.

 

Namun, setiap kebijakan yang berkaitan dengan dukungan orang tua harus dibahas dan disepakati bersama tanpa unsur paksaan.

 

“Terkait keberadaan komite sekolah, hal itu merupakan kebijakan yang dibahas dan disepakati bersama antara komite sekolah dan para orang tua siswa. Namun, tidak boleh ada pungutan yang bersifat wajib dalam proses penerimaan peserta didik baru,”tegasnya.

 

Selain biaya masuk sekolah, Rocky juga memastikan bahwa pengambilan ijazah bagi siswa yang telah lulus tidak dipungut biaya apa pun.

 

Iapun meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi kebijakan tersebut.

 

“Pengambilan ijazah juga digratiskan. Tidak ada biaya yang boleh dibebankan kepada orang tua maupun siswa,”katanya.

 

Rocky menegaskan, Pemerintah Kota Jayapura telah menyiapkan sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

 

Sanksi akan diberikan sesuai dengan surat edaran dan kebijakan yang telah diterbitkan oleh bapak Wali Kota, Abisai Rollo.

 

Untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya, Dinas Pendidikan akan melakukan pengawasan ketat selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

 

“Kami akan mengawasi secara langsung di lapangan agar kebijakan Wali Kota ini benar-benar dijalankan oleh seluruh sekolah negeri,”tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar proses penerimaan murid baru dilakukan secara transparan, terbuka, dan sesuai petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

 

Langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus mencegah munculnya protes atau aksi dari orang tua siswa akibat dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi.

 

“Penerimaan siswa baru harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Dengan begitu tidak menimbulkan persoalan atau aksi protes dari para orang tua siswa,” pungkas Rocky Bebena. (*).

Editor : Yohanes Palen
#Ceposonline.com #kota jayapura #Abisai Rollo #pendidikan