CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menetapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura pada hari Jumat.
Kebijakan ini diberlakukan khusus bagi ASN eselon III dan IV, sementara pejabat eselon II serta kepala bagian tetap diwajibkan masuk kantor seperti biasa.
"Ingat penerapan WFH bukan berarti ASN bebas beraktivitas di luar kepentingan pekerjaan,"ucap Abisai Rollo.
Kata Abisai Rollo bahwa, WFH bukan untuk jalan-jalan. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan, ASN harus siap datang ke kantor.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengaturan sistem kerja ASN.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat membantu penghematan bahan bakar minyak (BBM), meski kondisi ketersediaan BBM di Jayapura saat ini masih relatif aman.
“Ini bagian dari upaya efisiensi. Tapi saya ingatkan, jangan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan langsung di lapangan.
ASN yang kedapatan melanggar aturan WFH akan dikenakan sanksi tegas.
Kebijakan ini hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemkot Jayapura. Sementara itu, sektor pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan tetap berjalan normal.
“Puskesmas dan rumah sakit tetap memberikan pelayanan 24 jam. Begitu juga dengan sekolah, tidak ada WFH,” pungkasnya. (*).
Editor : Yohanes Palen