CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan laporan tersebut merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik melalui lembaga pemeriksa negara.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengatakan, penyusunan LKPD ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
Hal ini berkaitan tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menjelaskan, pada awal tahun 2026 Pemerintah Kota Jayapura telah menyusun laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 berbasis aplikasi SIPD-RI sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Laporan yang kami susun masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari BPK guna menyempurnakan penyajian laporan keuangan ini,"ucap Abisai Rollo
Kata Abisai Rollo bahwa, Pemerintah Kota Jayapura akan terus berupaya meningkatkan kinerja serta menyajikan laporan keuangan secara tepat waktu dan akurat.
"Saya apresiasi kepada BPK Perwakilan Provinsi Papua yang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan Tahun 2025,"ujar pria yang disapa ABR ini.
ABR berharap, dengan berbagai perbaikan yang dilakukan, Pemerintah Kota Jayapura kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan bahwa penyerahan LKPD unaudited tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura, tetapi juga oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya.
Menurutnya, BPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut guna memberikan opini atas tingkat kewajaran informasi yang disajikan.
Adapun pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material serta sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan.
“Opini BPK merupakan pernyataan profesional yang didasarkan pada sejumlah kriteria,"tuturnya.
Adapun kriterianya antara lain kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara itu sebagai perbandingan, BPK mencatat opini atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024, di mana Pemerintah Kota Jayapura berhasil meraih opini WTP untuk ke 12 kalinya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya masing-masing memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK pun berharap Pemerintah Kota Jayapura dapat mempertahankan kualitas pengelolaan keuanganya.
Sementara daerah yang masih memperoleh opini WDP didorong untuk terus melakukan perbaikan, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Selain itu, BPK mengingatkan bahwa dalam proses audit, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dimana auditor memiliki kewenangan untuk meminta dokumen, mengakses data, hingga mendokumentasikan temuan sebagai bagian dari pemeriksaan.
"Kita berharap agar seluruh kepala daerah beserta jajaran diminta mendukung penuh proses pemeriksaan agar berjalan lancar, transparan dan akuntabel,"tutupnya. (*).
Editor : Yohanes Palen