CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Menyambut Bulan Suci Ramadan 2026, Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah tegas dengan menutup sementara penjualan minuman keras (miras) pada siang hari.
Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2026 dan bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kondusivitas selama bulan puasa.
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menjelaskan, penutupan berlaku bagi seluruh toko penjual minuman beralkohol di Kota Jayapura.
“Langkah ini diambil untuk mendukung masyarakat menjalankan ibadah dengan tenang dan mencegah potensi gangguan keamanan,”ucap Abisai Rollo.
Kata ABR bahwa, sesuai intruksi Wali Kota dimana jam operasional penjualan miras legal dibatasi mulai pukul 20.00–22.00 WIT
Sementara bar, diskotik, kafetaria, karaoke, dan panti pijat hanya diperbolehkan buka mulai pukul 20.00–24.00 WIT.
Ia juga sudah memerintahkan tim petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan instansi terkait akan memantau secara rutin agar kebijakan ini dijalankan secara efektif.
"Bagi mereka yang melanggar saya pastikan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pencabutan izin usahanya,"tegas ABR.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, saling menghormati, dan memanfaatkan momentum Ramadhan untuk kegiatan keagamaan dan sosial yang positif.
"Saya berharap di Bulan Suci Ramadan di Kota Jayapura berjalan aman, tertib, dan penuh berkah bagi seluruh warga,"tutup ABR. (*)
Editor : Yohanes Palen