Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Wali Kota Jayapura Ultimatum Kepala Kampung, Tinggalkan Tugas Bisa Dicopot

Yohanes Palen • 2026-02-13 15:12:22
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo bersama Wakil Wali Kota saat bersalaman dengan masyarakat usai pencanangan HUT ke-116 Kota Jayapura di Pantai Holtekam, Jumat (13/2/2026). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo bersama Wakil Wali Kota saat bersalaman dengan masyarakat usai pencanangan HUT ke-116 Kota Jayapura di Pantai Holtekam, Jumat (13/2/2026). (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh kepala kampung di wilayahnya agar menjalankan tugas secara disiplin dan tidak meninggalkan kampung tanpa prosedur yang jelas.

 

"Jadi, Kepala Kampung yang terbukti abai terhadap tanggung jawabnya terancam sanksi hingga pencopotan jabatan,"ucap Abisai Rollo saat ditemui Ceposonline.com, Jumat (13/2/2026).

 

Abisai Rollo menjelaskan, penegasan ini sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam memperkuat tata kelola pemerintahan kampung yang tertib, transparan, dan akuntabel. 

 

Menurutnya, setiap kepala kampung yang hendak bepergian ke luar daerah wajib melapor terlebih dahulu kepada pemerintah daerah, baik kepada Sekretaris Daerah, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota.

 

“Kalau mau keluar daerah harus lapor diri lebih dulu. Sampaikan alasannya apa, tujuannya ke mana, dan menggunakan anggaran dari mana. Tidak boleh seenaknya meninggalkan tugas tanpa melaporkan diri kepada pimpinan,”tegas politisi Golkar ini.

 

Ia menambahkan, disiplin administrasi merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan yang tidak bisa diabaikan. 

 

Bahkan, kata dia, kepala daerah pun memiliki kewajiban yang sama saat melaksanakan tugas di luar daerah.

 

“Kita kepala daerah ini kalau tugas keluar juga wajib lapor diri ke Menteri Dalam Negeri. Demikian juga para kepala dinas dan Sekda harus seizin kepala daerah,”ujarnya.

 

Wali Kota menekankan bahwa kepala kampung merupakan ujung tombak pelayanan publik di tingkat pemerintahan paling bawah. 

 

Karena itu, kehadiran dan tanggung jawab mereka sangat menentukan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

 

Sehingga apabila ditemukan kepala kampung yang meninggalkan wilayah tugas tanpa alasan jelas atau tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, Pemerintah Kota tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

 

“Kita bisa nonaktifkan dia dari jabatan kepala kampung kalau terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas,” bebernya.

 

Selain persoalan izin, Wali Kota juga mengingatkan agar setiap perjalanan dinas harus memiliki dasar anggaran yang sah dalam APB Kampung. 

 

Jika tidak tercantum dalam anggaran, maka kegiatan tersebut tidak diperkenankan untuk dilaksanakan.

 

Dengan penegasan ini ia berharap seluruh kepala kampung dapat bekerja profesional, menjaga integritas, serta mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

 

"Dalam waktu dekat saya akan turun sidak ke Kampung, memastikan pelayanan pemerintah kampung berjalan baik atau tidak,"tutup ABR. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#wali kota #kepala kampung #Abisai Rollo