Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Pemkot Jayapura Akan Berikan Subsidi Biaya Pendidikan Sekolah Negeri, Rustan Saru Kembali Ingatkan Hal ini ke Kepala Sekolah

Yohanes Palen • 2025-08-11 15:02:08
Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pembebasan biaya pendidikan khusus sekolah negeri di Kota Jayapura nampaknya belum sepenuhnya dijalankan baik oleh pihak sekolah.

Hal ini bisa terlihat masih ada sekolah negeri baik dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK yang masih melakukan pemungutan biaya pendaftaran kepada siswa barunya, termasuk biaya beli seragam dan buku.

Hal inipun menimbulkan pertanyaan dari para orang tua akan kebijakan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo dan H.Rustan Saru yang sudah memutuskan bebas biaya pendidikan bagi sekolah negeri di Kota Jayapura ini.

Wakil Wali Kota Jayapura, H.Rustan Saru mengatakan, sesuai arahan dan kebijakan Wali Kota itu jelas, sesuai edaran yang sudah dibuat.

Bahwa khusus sekolah negeri di Kota Jayapura itu sudah dibebaskan biaya masuk sekolah, termasuk biaya beli buku dan seragam sekolah.

"Saya sudah lakukan sidak di beberapa sekolah negeri, memang masih ditemukan ada sekolah yang lakukan pungutan dan itu sudah saya berikan teguran keras,"ucap H.Rustan Saru saat diwawancarai Ceposonline.com di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (11/8/2025) pagi.

Bahkan pihaknya pernah mengundang para Kepala Sekolah di Kantor Wali Kota membahas hal ini dan telah disepakati bersama.

Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan bahwa, mengacu pada edaran Wali Kota Jayapura tentang pembebasan biaya pendidikan, maka seluruh kepala sekolah negeri wajib mendata jumlah siswa yang mendaftar ulang pada tahun ajaran baru tahun 2025 ini mulai dari tingkat TK, SD, SMP hingga SMA/SMK. 

"Ya,data tersebut penting untuk memastikan penyaluran subsidi pendidikan yang akan diberikan kepada siswa baru khusus sekolah negeri," terang Rustan Saru.

Kata Rustan Saru bahwa, tahun ini Pemerintah Kota akan memberikan subsidi berupa pakaian seragam batik Papua dan pakaian olahraga. 

Untuk itu kepada para Kepala Sekolah yang sudah menerima pembayaran dari orang tua siswa untuk dua jenis pakaian ini, uangnya harus dikembalikan. 

Sebagai penggantiannya pihaknya akan masukkan anggarannya dalam perubahan APBD 2025.

"Jadi, untuk tahun 2026 nanti seragam yang sudah kita sepakati adalah, merah putih untuk SD, Putih Biru untuk SMP dan Putih abu-abu untuk SMA,"bebernya.

Kemudian, ada seragam olahraga dan Batik Papua serta seragam pramuka bagi yang aktif di kegiatan pramuka.

"Khusus seragam kotak-kotak kita hapuskan atau ditiadakan lagi,"tegas Rustan Saru.

Lanjut Rustan Saru bahwa, khusus buku-buku pendidikan yang namanya mata pelajaran akan ditanggung dana BOS.

Demikian juga untuk Lembar Kerja Siswa (LKS) karena anggaran terbatas masih diperbolehkan.

Namun sekolah dapat memberikan pilihan bagi siswanya untuk di foto copy dan itu disimpan di Koperasi Sekolah, bukan di ruang kelas.

Sementara itu untuk uang komite dimana ini juga jadi masalah, kenapa demikian karena tidak semua status sosial orang tua siswa ini sama.

Untuk itu terkait uang komite sekolah tersebut, Rustan Saru menegaskan bahwa sifatnya tidak wajib dan hanya bersifat sukarela.

“Nilai besaran uang komite ditentukan oleh kesepakatan orang tua siswa di sekolah masing-masing," ujarnya.

Tambah Rustan Saru, khusus bagi orang tua yang mampu silakan membayar, sedangkan yang tidak mampu harus disesuaikan kemampuan mereka.

"Jangan pernah dipaksakan atau pihak sekolah tekan kesiswanya tidak boleh masuk sekolah kalau tidak bayar komite. Bagi yang tidak mampu silahkan buat surat keterangan tidak mampu di Kantor Kelurahan dengan pengantar dari RT/RW setempat," kata Rustan Saru.

Sambung Rustan Saru bahwa, uang komite itu sifatnya sukarela dan hanya diperbolehkan jika ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

"Saya berharap kebijakan ini dapat meringankan beban orang tua, memastikan pemerataan akses pendidikan, serta menjaga transparansi pengelolaan dana di sekolah," pungkas Rustan Saru. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Ceposonline.com #kota jayapura #biaya pendidikan #rustan saru