Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pemkab Jayawijaya Ajukan Keberatan dan Penolakan Badan Pengawas MA Serta Ombudsman RI

Deni Tonjau • Sabtu, 6 Juni 2026 | 19:57 WIB
 Kuasa Hukum Bupati Jayawijaya Hendrik Tomasoa memberikan keterangan pers Sabtu (6/6/2026) (Deni Tonjauw / Ceposonline)
Kuasa Hukum Bupati Jayawijaya Hendrik Tomasoa memberikan keterangan pers Sabtu (6/6/2026) (Deni Tonjauw / Ceposonline)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Pemkab Jayawijaya resmi melayangkan keberatan dan penolakan kasasi no.49/g/2025/ptun.Jpr, tanggal 5 mei 2026,  Ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ombudsman RI  untuk peninjauwan kembali terhadap putusan PTUN Jayapura, PT TUN Manado dalam kurun waktu 180 hari yang saat ini masih dalam proses, Sabtu (6/6/2026).


Kuasa Hukum Bupati Jayawijaya Hendrik Tomasoa menyatakan pengajuan keberatan dan penolakan ke badan pengawas MA dan Ombudsman RI ini sudah ada tanda terima dan saat ini masih berproses,  dan saat ini Bupati Jayawijaya sementara mempersiapkan upaya hukum peninjauan kembali dalam kurun waktu 180 hari.


"Klien kami yakni Bupati Jayawijaya mengharapkan 151 penggugat untuk menunggu dan menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sementara berlangsung, secara benar, adil dan transparan," ungkapnya melalui rilisnya.


Ia juga mengimbau agar 151 kepala kampung sebagai penggugat hargai dan hormati pemerintah dalam hal ini, Bupati Jayawijaya yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 jo Pasal 46 ayat (1)


"Disamping itu ada Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 09 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa/Kampung jo Pasal 125 ayat (1),”Kata Hendirik.


Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Jayawijaya Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung, Pengangkatan Kepala Kampung, Penjabat Sementara Kepala Kampung, Pelaksana Tugas Kepala Kampung dan Pelaksana Harian Kepala Kampung,


“Pelaksana Tugas Kepala Kampung dan Pelaksana Harian Kepala Kampung, menerbitkan SK Nomor 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025 Tahun 2025, tanggal 19 Agustus 2025 Tentang Pengangkatan 328 Pelaksana Tugas Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya,”beber Hendrik Tomasoa


Ia juga menjelaskan jika  dari 328 kampung gugatan gugatan tersebut dilikukan oleh 151 kepala kampung sebagai pihak penggugat melawan Bupati Jayawijaya ke PTUN Jayapura SK nomor 100.3.3.2/400.10.2.2/744/2025, sedangkan yang tidak ikut menggugat sebanyak 151 kepala kampung. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#pengawas ma #Jayawijaya #Ceposonline.com #RI