Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diam-diam Ternyata Kejagung Sudah Lama Pelajari Kasus Korupsi MBG, Ini Alasan Diungkap Sekarang 

A
Penulis: Agung Trihandono❯
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Ceposonline.com/ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sudah mempelajari kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026 sejak lama.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Kejaksaan memang memberi atensi pada program-program untuk rakyat, salah satunya Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ini sebetulnya sudah kami pelajari sudah lumayan, cuma kami perlu data-data yang banyak sehingga mungkin kesannya kemarin dari penyelidikan ke penyidikan kok cepat gitu,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Usai proses pengumpulan data, ujar dia, Kejagung mulai menyelidiki pada pekan lalu dan kemudian kasus ini naik penyidikan pada Jumat (29/5).

“Karena memang kami sudah pelajari sebelumnya, sudah kami pelajari yang lumayan lama,” ucapnya.

Diketahui, tiga mantan pejabat BGN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.

Advertisement

Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak Rabu (3/6) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (*)

Advertisement
Editor : Agung Trihandono

Artikel Terkait

DPO Sejak 2024, AB Ditangkap di Sota dan Diserahkan ke Kejaksaan

DPO Sejak 2024, AB Ditangkap di Sota dan Diserahkan ke Kejaksaan

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke menyerahkan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO)  Apolos Benyamin Yeheskiel Nussy ali

Jusak Ayomi Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Papua, Siap Lanjutkan Penanganan Perkara

Jusak Ayomi Dilantik Jadi Aspidsus Kejati Papua, Siap Lanjutkan Penanganan Perkara

Jusak Elkana Ayomi resmi dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (7/8/2026).

Banyak Jadi Sorotan,  Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Termasuk Dirdik Jampidsus

Banyak Jadi Sorotan,  Jaksa Agung Mutasi Sejumlah Pejabat Termasuk Dirdik Jampidsus

Kinerja Kejaksaaan Agung yang banyak menuai sorotan masyarakat, usai terungkapnya kasus dugaan korupsi dan pencurian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, membuat pimpinan lembaga ini melakukan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer