Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

DPRK Jayawijaya Minta Pemkab Patuhi Hukum Dan Aktifkan Kembali SK Kepala Kampung Lama

Deni Tonjau • Jumat, 5 Juni 2026 | 16:52 WIB
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka. (Deni Tonjauw/ Ceposonline.com)
Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka. (Deni Tonjauw/ Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk mematuhi proses hukum yang dilakukan Asosiasi 328 Kepala Kampung dengan mengembalikan SK mereka sebagai kepala kampung yang definitif. Jumat (5/6/2026).


Ketua DPRK Jayawijaya Lucky Wuka menegaskan sebagai kepala pemerintahan di daerah, saat ini Pemkab Jayawijaya harus mematuhi hukum dan segera mengembalikan SK definitif kepala kampung kepada para mantan kepala kampung yang telah diganti sebab ini punya dasar hukum lewat putusan PTUN, PTTUN dan MA.


"Sekarang ini pemerintah harus mengembalikan atau mengaktifkan jabatan dari para kepala kampung yang lama karena mereka sudah memang sesuai prosedur hukum,"ungkapnya via selulernya kepada Ceposonline.com.


Ketua DPRK Jayawijaya menegaskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Jayawijaya segera mengaktifkan kembali para kepala kampung lama yang telah diganti kemarin, sebelum pergantian ini dilakukan dana desa untuk tahun 2026 ini tidak boleh di cairkan.


"Pemkab Jayawijaya harus mengerti bagian ini, jangan mengabaikan, sebab mereka sudah melalui beberapa tahapan hukum dan semuanya punya kekuatan hukum yang mengikat, sehingga sudah harus SK mereka diaktifkan kembali," tegas Wuka.


DPRK Jayawijaya akan mengeluarkan surat untuk melakukan hearing antara 328 kepala kampung dan dengan Komisi A dalam waktu dekat ini dengan melibatkan dinas terkait seperti Inspektorat dan DPMK Kabupaten Jayawijaya guna membicarakan masalah ini dan tindak lanjutnya.


"Sekali lagi saya tekankan kepada pemerintah jangan melakukan pencarian dana desa TA 2026  sebelum para kepala kampung lama SK-nya diaktifkan kembali, sebab mereka ini sesuai dengan prosedur hukum," tutupnya.(*)

Editor : Yohanes Palen
#Jayawijaya #Ceposonline.com