
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke mengeksekusi tiga warga negara (WN) Australia yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan keimigrasian setelah memasuki wilayah Indonesia melalui Merauke menggunakan pesawat Piper PA 23-250 Aztec pada November 2025 lalu.
Ketiga warga negara Australia tersebut masing-masing pilot bernama J. Victor Davis serta dua penumpang, Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le. Mereka telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu melalui Kasi Intel Pirly Maxson Momongan, Kasi Pidum Kasmawati, dan Kasi PAB3R Chrispo Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers mengungkapkan komitmen Kejaksaan Nergeri Merauke yang telah menuntaskan kasus pelanggaran keimigrasian tersebut yang melibatkan tiga warga negara Australia.
Ketiga terdakwa telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri Merauke yang telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Oleh Hakim Pengadilan Negeri Merauke menjatuhkan hukuman pidana masing-masing selama 7 bulan, denda Rp 100 juta subsidair hukuman pidana 1 bulan pidana penjara,’’ kata Kasi Pidum Kasmawati.



