Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih membenarkan adanya dua pengedar narkotika jenis sabu yang tertangkap di dua tempat berbeda, kini keduanya telah diamankan di Polres Jayawijaya bersama barang bukti, guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Kemarin kita berhasil amankan dua pelaku pengedar sabu di dua tempat berbeda dalam Kota Wamena bersama barang bukti paket sabu yang dimiliki MR dan MRU, kini kedua pelaku telah diamankan di Polres Jayawijaya,” ungkapnya di Wamena.
Untuk penangkapan pelaku MR merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya sehingga anggota mengikuti informan untuk mengetahui tempat tinggal pelaku, saat mengetahui keberadaan yang bersangkutan langsung dilakukan penyergapan dan didapati sebuah bong (alat hisap sabu) dan serum.
“Dari tangan pelaku MR kita dapatkan dua paket Narkoba jenis sabu berukuran 0,25 gram dan 0,46 gram dalam sebuah tas kecil berwarna merah muda kamar kost pelaku ,” jelas Saragih.
Sedangkan untuk penangkapan pelaku MRU (27) juga merupakan hasil dari pengembangan penangkapan sebelumnya yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam sehingga berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah kamar kost bersama 3 paket sabu.
“Dari narkotika yang diamankan berukuran 0,32 gram , 0,25 gram dan 0,10 gram di beberapa wadah penyimpanan yang berbeda dan langsung mengamankan yang bersangkutan dan barang bukti ke Polres Jayawijaya,”tutup Saragih (*)
Editor : Agung Trihandono