CEPOSONLINE.COM, WAMENA- 306 mantan Kepala Kampung di Kabupaten Jayawijaya meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjang jabatan Plt kepala kampung yang saat ini menjabat. Dan harus menunggu hasil putusan gugatan PTUN yang sementara sedang berjalan, Jumat (9/1/2025).
Sekretaris Asosiasi Kepala Kampung Kabupaten Jayawijaya Sem Uaga mengimbau kepada seluruh masyarakat Jayawijaya yang ada di 40 Distrik 328 kampung bahwa masalah pergantian 306 kepala kampung yang diganti tak sesuai dengan aturan hukum, saat ini telah ditangani PTUN Jayapura.
"Masalah ini masih dalam persidangan sehingga 14 Januari masuk dalam agenda pemeriksaan saksi dan tak lama lagi akan diputuskan oleh majelis hakim apakah memenangkan kepala desa yang lama atau pemerintah daerah dan apapun putusannya kami siap terima," ungkapnya di Kelurahan sinakma Wamena.
Akhir dari masa jabatan plt kepala kampung yang di SKkan pemerintah akan berakhir di tanggal 19 Februari, oleh karena itu, untuk rencana perpanjang SK tersebut harus menunggu hasil putusan dari PTUN Jayapura, apabila pemerintah bersikeras memperpanjang SK tersebut maka asosiasi akan melakukan hal yang tak diinginkan apapun resikonya.
"Beberapa tokoh sudah menyatakan siap untuk mengambil tindakan tegas apabila Pemkab Jayawijaya bersikeras pemperpanjang SK Plt kepala kampung yang baru,"ujar Uaga.
Di tempat yang sama Sekretaris II Asosiasi Kepala Kampung Karius Wenda mengaku sebagai pihak yang dirugikan ingin agar pemerintah tidak mengambil langkah untuk perpanjang SK Kepala Kampung yang sekarang sebelum ada putusan PTUN.
"Kami juga meminta kepada PTUN Jayapura untuk mengeluarkan putusan secepatnya sebelum 19 Januari, kami juga menuntut agar SK kami dipulihkan kembali menjadi kepala Kampung secara definitif, apabila tidak dilakukan kami keluar dari NKRI," tutupnya. (*)
Editor : Agung Trihandono