CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Ribuan makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang masa berlakunya habis atau expired, namun masih diperjualbelikan kepada masyarakat baik di kios maupun toko yang ada dalam kota Wamena.
Barang ini disita oleh petugas Disnakerindag Jayawijaya dalam melakukan pengawasan dan penertiban barang beredar, Senin (22/12/2025).
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya Isak Huby menyatakan penertiban terhadap bahan makanan yang kedarluarsa (expired) sudah menjadi tugas pokok dari Disnakerindag setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan.
"Jadi setiap tahun menjelang perayaan hari besar keagamaan, kami dari Disnakerindag selalu melakukan pengawasan terhadap barang yang beredar khususnya makanan dan minuman ringan berbagai jenis yang yang diperdagangkan dalam masyarakat,"ungkapnya di Wamena.
Pengawasan dan penertiban terhadap barang beredar ini dilakukan di 6 titik dalam Kota Wamena, mulai dari kawasan Kelurahan sinakma, jalan yosudarso, jalan Irian, bhanyangkara, SD Percobaan, Pasar Jibama sehingga jumbal barang yang kedaluwarsa yang ditemukan juga mencapai ribuan dari berbagai jenis.
"Kita bagi beberapa kelompok sehingga semua kios dan toko yang ada dalam kota wamena tidak luput dari pemeriksaan yang dilakukan, kami juga menemukan beberapa toko yang sudah menyiapkan barang yang expired , sehingga ketika petugas datang, barang itu langsung diserahkan,"kata Isak Huby
Penertiban makanan kedarluarsa ini dinilai sangat membantu masyarakat agar tidak membeli bahan makanan tidak layak untuk dikonsumsi, oleh karena itu, dilakukan penertiban seperti ini sehingga barang yang expered langsung disita dan dibawah ke kantor Nakerindag untuk di musnahkan.
"Makanan dan Minuman ringan yang sudah disita ini nantinya kita akan buatkan berita acara dan akan dimusnahkan bersama dengan pemerintah daerah, agar tak lagi membahayakan masyarakat," tutup Plt Kadis Nakerindag. (*)
Editor : Agung Trihandono