Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

DPRK Jayawijaya Rancang Perda Pelarangan Miras

Deni Tonjau • 2025-12-16 13:24:09

 

Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan rancangan peraturan daerah Inisitif dewan terkait perda pelarangan Miras dan Strategi Peningkatan PAD. Selasa (16/12/2025)
Ketua Bapemperda DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel saat membacakan rancangan peraturan daerah Inisitif dewan terkait perda pelarangan Miras dan Strategi Peningkatan PAD. Selasa (16/12/2025)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupten (DPRK) Jayawijaya saat ini telah rancangan dua peraturan daerah (Perda) tahun 2025, tentang pelarangan minuman beralkohol dan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi inisiatif dari lembaga tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayawijaya Agustinus Mabel menegaskan, pelarangan minuman beralkohol di wilayah ini perlu diatur dalam sebuah perda dengan berpedoman kepada ketentuan perundang -undangan yang lebih tinggi guna menjamin kepastian hukum dan dapat dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

"Dasar pembentukan raperda larangan minuman beralkohol ini pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban umum yang berdampak pada mengurangi potensi kriminalitas, kekerasan dan kecelakaan lalulintas,"ungkapnya dalam sidang paripurna I masa sidang ke III Kantor DPRK Jayawijaya, Selasa (16/12/2025)

Dasar yang kedua meliputi perlindungan kesehatan masyarakat, artinya dengan adanya aturan ini diharapkan dapat mengontrol dampak negatif kesehatan masyarakat akibat minuman keras, termasuk juga penyakit yang ditimbulkan serta pencegahan keracunan minuman oplosan.

"Sedangkan untuk dasar ketiga, yakni perlindungan nilai agama dan budaya. Artinya beberapa daerah membentuk perda ini untuk menjaga nilai -nilai keagamaan dan budaya lokal yang menolak peredaran alkohol," kata Mabel

Sementara untuk raperda tentang strategi peningkatan PAD dibentuk karena berdasarkan data PAD di Kabupaten Jayawijaya sejak 2020-2024, grafiknya naik turun dan terus mengalami perubahan sehingga berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat tiap tahun. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#Jayawijaya #Ceposonline.com #DPRK