Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Tersangkut Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih yang Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar, Kadis PUPR Boven Digoel Ditahan

Yulius Sulo • 2025-10-20 15:29:14
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan air bersih di Distrik Firiwage sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT dan Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K.
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan air bersih di Distrik Firiwage sebesar Rp 2,8 miliar, yakni Kadis PUPR Boven Digoel berinisial FT dan Direktur CV Bangun Sarana Papua berinisial K.

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Kejaksaan Negeri Merauke resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Boven Digoel berinisial FT terhitung Senin (20/10/2025). 

 

Kepala Dinas PUPR tersebut ditahan oleh Kejaksaan Negeri Merauke terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2023. Tak hanya FT, Kejaksaan Negeri Merauke juga menahan Wakil Direktur CV. Bangun Sarana Papua berinisial K. 

 

‘’Hari ini, kedua tersangka resmi kita tahan selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Firiwage. Keduanya kita titipkan di Lembaga P:emasyarakatan Klas IIB Merauke,’’ kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH.    

 

Kasi Pidsus menjelaskan, kasus ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000 yang kemudian dilelang pada tanggal 8 September 2023 melalui LPSE Kabupaten Boven Digoel.  

 

’’Bahwa sebelumnya saksi Jerry Hocken Yap yang sudah mengetahui akan adanya paket tersebut menyuruh tersangka K untuk mencari perusahaan dan mengikuti lelang, yang akhirnya tersangka K menggunakan perusahaan miliknya yaitu CV. Bangun Sarana Papua dimana Tersangka K selaku Wakil Direktur dan Saksi Fransiskus Kakubi selaku Direktur hanya untuk memenuhi formalitas sebagai perusahaan OAP,’’ katanya. 

 

Selanjutnya Tersangka K mengikuti lelang dengan cara mengupload administrasi perusahaan dan dokumen penawaran. Kemudian pada tanggal 15 September 2023 Pokja-31 melakukan evaluasi dan pada tanggal 19 September Pokja-31 menyatakan CV. Bangun Sarana Papua sebagai pemenang lelang kemudian penandatanganan kontrak dilakukan di kantor Dinas PUPR yang dilakukan oleh Tersangka K dengan cara memalsukan tandatangan Direktur CV. Bangun Sarana Papua terhadap Fransiskus Kakubi dan juga ditandatangani PPK Saksi Risman Naga. 

 

’’Adapun kontrak yang ditandatangani tersangka K dan PPK yaitu nomor kontrak 640/155/KONTR.FISIK/CK-APBD/DPUPR-KBD/IX/2023 tanggal 26 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.268.564.000 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak tanggal 26 September 2023 sampai dengan tanggal 24 Desember 2023,’’ katanya.  

 

 Dikatakan, pada tanggal 2 oktober 2023, Tersangka K mengajukan tagihan uang muka 20% sebesar Rp 653.712.800 yang kemudian terbit SP2D dengan nilai bersih yang masuk ke rekening CV. Bangun Sarana Papua sebesar Rp 578.624.167. Lalu Tersangka K bersama saksi Akbar menarik uang tersebut di Bank Papua Cabang Tanah Merah dan menyerahkan uang tersebut kepada Saksi Jerry Hocken Yap. 

 

’’Tanggal 12 Oktober 2023 terjadi penolakan oleh warga kampung firiwage sehingga mobilisasi material dan tukang tidak dapat dilakukan dan untuk menyelesaikan masalah tersebut PPK Risman Naga berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten. Boven Digoel guna memastikan pemindahan lokasi dan keberlangsungan proyek lalu Inspektorat Kab. Boven Digoel menyampaikan bahwa tidak dapat dilakukan pemindahan lokasi namun Tersangka FT selaku Pengguna Anggaran meminta penyedia untuk memindahkan lokasi dan melaksanakan pekerjaan di kampung Kawagit, sehingga PPK Risman Naga dan tim teknis mengundurkan diri karena merasa pemindahan lokasi tidak sesuai ketentuan,’’ katanya. 

 

Kemudian sekitar awal bulan Desember 2023, sebut Kasi Pidsus, pekerjaan yang sudah dipindahkan ke Distrik Kawagit atas perintah Tersangka F.T selaku PPK dan pengguna anggaran dengan progres masih dibawah 5% atau hanya mobilisasi personil dan alat, namun saksi Jerry Hocken Yap alias Jerry bersama-sama dengan Tersangka K, Saksi Akbar dan Saksi Lucky Matruty tetap berkeinginan untuk mengajukan tagihan 100% pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Firiwage/Kawagit. Sehingga Tersangka K menandatangani dokumen tagihan 100% dan selanjutnya tagihan diurus oleh Saksi Lucky dengan cara saksi lucky meminta kepada saksi Fadly untuk memproses SPP – SPM. 

 

’’Hal tersebut juga diketahui dan disetujui oleh Tersangka F.T, selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2023 terbit SP2D yang ditandatangani BUD Saksi Warinto Gultom dengan nilai Rp 2.314.496.670,’’ jelasnya. 

 

 Setelah itu, pada tanggal 21 Desember 2023 Saksi Jerry menarik uang tersebut dengan menggunakan cek yang sudah ditandatangani oleh Direktur CV. Bangun Sarana Papua Saksi Fransiskus Kakubi. 

 

’’Sampai dengan saat ini pekerjaan Pembangunan Sarana Air Bersih di Distrik Firiwage/Kawagit belum selesai dikerjakan dan belum bermanfaat bagi masyarakat, sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Boven Digoel terdapat kerugian Negara sebesar Rp 2.893.120.837,’’ tandasnya. 

 

Atas perbuatannya tersebut, keduanya tambah Kasi Pidsus dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (*)

Editor : Agung Trihandono
#Dinas Pekerjaan Umum #PUPR #Ceposonline.com