Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Sisa Amunisi Perang Dunia II di Biak Dimusnahkan, Polisi Ingatkan Warga Segera Melapor Jika Menemukan Bahan Peledak

Ismail Ceposonline • Senin, 8 Juni 2026 | 16:26 WIB
Pelaksanaan Disposal di lahan Milik Mako Brimob Polda Papua, di Kampung Sunyar, Distrik Yendidori, Senin (8/6/2026).
(Ceposonline.com/Ismail)
Pelaksanaan Disposal di lahan Milik Mako Brimob Polda Papua, di Kampung Sunyar, Distrik Yendidori, Senin (8/6/2026). (Ceposonline.com/Ismail)

CEPOSONLINE.COM,BIAK— Datasemen Gegana Jibom Brimob Polda Papua, melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan bahan peledak berupa sisa-sisa amunisi peninggalan Perang Dunia II di Kampung Sunyar, Distrik Yendidori, Kabupaten Biak Numfor.

 Lokasi pemusnahan dipilih di lahan milik Satuan Brimob yang direncanakan akan dibangun sebagai Mako Brimob, Senin (8/6).

Lokasi tersebut berada sekitar 30 menit perjalanan dari Kota Biak dan dinilai aman karena jauh dari pemukiman warga maupun akses jalan raya. Kegiatan disposal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas penyerahan bahan peledak oleh masyarakat pasca peristiwa ledakan pada 31 Mei 2026 di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, Distrik Biak Kota.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.I.K., M.H., unsur Kodim 1708/Biak Numfor, Lanal Biak, Basarnas Biak, Batalyon TP, Paskhas TNI Angkatan Udara, Gegana Jibom Polda Papua, Brimob Biak, tokoh masyarakat, kepala kampung, serta jajaran Polres Biak Numfor.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan menyampaikan bahwa bahan peledak yang dimusnahkan merupakan benda berbahaya yang diduga kuat berasal dari peninggalan Perang Dunia II dan masih dalam kondisi aktif.

“Bahan peledak yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah penyerahan dari masyarakat, pasca kejadian ledakan tanggal 31 Mei 2026 di Kompleks Perikanan, Jalan Wolter Monginsidi, Distrik Biak Kota,” ujar Kapolres ABKP Ari Trestiawan.

Ia menegaskan, meskipun kondisi benda tersebut sudah berkarat, terendam air, tertanam di tanah, atau ditemukan di laut, amunisi peninggalan perang tetap dikategorikan aktif dan berbahaya.

“Walaupun kondisinya sudah berkarat, sudah terendam air, bahkan tertanam di tanah, ini masih dikategorikan proyektil aktif. Ini berbahaya, baik bagi yang menemukan maupun bagi lingkungan sekitar,” jelasnya.

Kapolres Ari, berharap kegiatan disposal ini menjadi momentum edukasi bagi masyarakat di Kabupaten Biak Numfor agar tidak menyimpan, memindahkan, ataupun memperlakukan bahan peledak secara sembarangan.

Menurutnya, warga yang melihat, menemukan, atau mengetahui keberadaan benda mencurigakan menyerupai amunisi, proyektil, bom, atau bahan peledak diminta segera melapor kepada pihak berwajib, khususnya Polsek terdekat.

“Semoga momentum ini bisa menggugah kesadaran masyarakat. Bagi yang melihat, menemukan, atau menyimpan, agar segera menyerahkan atau melaporkan kepada pihak yang berwajib,” imbau Kapolres.

Sementara itu, Kanit Jibom Satuan Brimob Polda Papua, Ipda Bambang Pamungkas Jaya, menjelaskan bahwa disposal perlu dilakukan karena bahan peledak militer, termasuk peninggalan Perang Dunia II, tidak memiliki masa kedaluwarsa seperti bahan peledak industri yang digunakan untuk keperluan blasting.

“Bom-bom ini tidak ada expired-nya. Berbeda dengan bom yang digunakan oleh industri untuk blasting. Kalau bom militer atau bom peninggalan Perang Dunia II ini tidak ada expired,” jelas Ipda Bambang.

Ia menerangkan bahwa dalam prosedur disposal terdapat beberapa metode pemusnahan. Untuk bahan peledak berdaya ledak rendah atau low explosive, pemusnahan dapat dilakukan dengan sistem pembakaran. Namun, untuk temuan di Biak kali ini, benda tersebut masuk kategori high explosive atau bahan peledak berdaya ledak tinggi, sehingga harus dimusnahkan dengan cara peledakan.

“Yang kami dapatkan di sini adalah high explosive, berarti daya ledak tinggi. Langkah yang kami ambil adalah melakukan peledakan. Dengan sistem peledakan, diharapkan bom ini musnah,” terangnya.

Selain metode pembakaran dan peledakan, terdapat pula metode penyiraman menggunakan cairan kimia khusus, terutama apabila casing atau badan bom sudah terbuka.

Dalam pelaksanaan disposal, tim Jibom menerapkan standar keamanan dengan radius aman 300 meter dari titik pemusnahan. Radius tersebut diberlakukan karena amunisi yang dimusnahkan mengandung bahan peledak aktif dan memiliki daya ledak tinggi.

“Untuk SOP keamanan, kami menggunakan radius 300 meter dari TKP karena ini masuk bom-bom peninggalan Perang Dunia II yang mengandung high explosive. Saya ulangi, high explosive, dan ini masih aktif karena di dalamnya masih ada kandungan bahan peledaknya,” tegas Ipda Bambang.

Ia juga menjelaskan bahwa temuan tersebut telah memenuhi unsur sebagai bom, sehingga langkah yang diambil adalah pemusnahan secara terukur oleh tim berkompeten.

“Kalau tidak memenuhi unsur-unsur bom, itu masih handak. Tetapi yang ini sudah memenuhi unsur bom, maka kami mengambil langkah untuk pemusnahan,” katanya.

Aparat berharap kegiatan disposal ini tidak hanya bertujuan memusnahkan bahan peledak, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya amunisi peninggalan perang. Masyarakat diimbau untuk tidak menyentuh, mengangkat, menyimpan, menjual, atau mencoba membongkar benda mencurigakan yang diduga sebagai bahan peledak.

Apabila menemukan benda serupa, warga diminta menjaga jarak, mengamankan area sekitar secara terbatas, dan segera melapor kepada aparat keamanan terdekat agar dapat ditangani oleh tim yang memiliki kemampuan khusus. (*)

Editor : Agung Trihandono
#peledak #BIAK #Ceposonline.com #Perang Dunia II