• Senin, 22 Desember 2025

Dinas Perhubungan Terus Gencarkan Penertiban Parkir di Kota Jayapura

Photo Author
- Rabu, 31 Juli 2024 | 23:39 WIB
Kadishub Kota Jayapura, Justin Sitorus, bicara soal penertiban parkir di Kota Jayapura (HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM)
Kadishub Kota Jayapura, Justin Sitorus, bicara soal penertiban parkir di Kota Jayapura (HANS PALEN/CEPOSONLINE.COM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura akan terus menggelar penertiban parkir untuk mengatasi kebiasaan memarkir kendaraan bermotor secara sembarangan.

Kepala Dishub Kota Jayapura, Justin Sitorus bersama timnya, mengatakan bahwa kedepannya akan terus melakukan operasi penertiban di beberapa ruas jalan utama Kota Jayapura.

“Penertiban ini kami akan terus lakukan untuk menegakkan aturan dan menciptakan demi ketertiban, serta memberikan rasa nyaman bagi pengguna jalan,” ujar Sitorus kepada Cenderawasih kepada Cenderawasih Pos, Kamis, (25/7) lalu.

Diketahui sebelumnya, Tim Dishub kota Jayapura telah menyisir beberapa ruas jalan di pusat kota, antara lain pusat kota Jayapura, Ruko dok ll, wilayah Entrop, Polimak dan Abepura hingga Waena dan masih banyak lainnya. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menindak puluhan mobil yang terparkir dibahu atau dibadan jalan sepanjang jalan diwilayah tersebut.

Selain melakukan penertiban, Dishub juga menghimbau kepada pemilik usaha yang tidak memiliki lahan parkir yang memadai agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai tempat parkir. Hal tersebut Sitorus sampaikan, mengingat dibeberapa rumah makan, cafe, hingga restoran di kota Jayapura masih memanfaatkan bahu atau badan jalan sebagai tempat parkir para bagi para pengunjung.

“Dilarang juga parkir diatas trotoar karena trotoar itu bukan diperuntukkan untuk kendaraan roda dua atau tempat jualan tetapi trotoar itu adalah diperuntukkan pejalan kaki,” ujarnya.

Sitorus menegaskan bahwa Dishub akan terus melakukan penertiban secara berkala untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Jayapura.

“Ikuti aturan parkir dan jangan memarkir kendaraan di tempat terlarang,” tegasnya.

Dia juga mengimbau kepada pemilik usaha untuk menyediakan lahan parkir yang memadai bagi pelanggan mereka agar tidak mengganggu ketertiban umum. Penindakan yang dilakukan Dishub tidak hanya bersifat jangka pendek, tapi juga berkelanjutan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar parkir.

“Ini semua demi kebaikan kita, bukan kebaikan pemerintah kota atau dinas perhubungan semata. Tugas kami jelas sehingga kami melakukan penindakan apabila ada yang melanggar,” ujarnya.

Sekali Ia menegaskan bahwa, jangan salahkan pemerintah jika melakukan tindakan karena tugas pemerintah ialah membinah, mengatur, menata dan menindak.

Sitorus mengaku Dishub telah melakukan berbagai cara untuk mengatasi masalah tersebut termasuk dengan melakukan berbagai edukasi, sosialisasi kemudian teguran sedang hingga teguran berat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X