CEPOSONLINE, COM, SUPIORI – Ketua Bawaslu Kabupaten Supiori, Desy Rumaseuw, Amd.Sos yang juga Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Kabupaten Supiori menyebut pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 pada TPS –TPS di Kabupaten Supiori mulai dibentuk pada akhir Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.
Pembentukan PTPS itu kata dia didasarkan pada Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Repoblik Indonesia ( Bawaslu RI ) Nomor : 504/KP.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantiaan Antarwaktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS ) Pemilu tahun 2024.
“Ketua dan Sekertaris Panwaslu distrik adalah penanggungjawab perekrutan PTPS sehingga perlu membaca juknis dan mempersiapkan diri dengan baik untuk melaksanakan perekrutan sehingga pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik pula,”ucapnya Minggu, (31) 12/2023).
Kepada para Ketua dan Anggota Komisioner Panwaslu Distrik Se-Kabupaten Supiori ia minta untuk mempersiapkan perekrutan PTPS dengan baik sesuai dengan petunjuk teknis yang telah di keluarkan oleh Bawaslu RI.
Dikatakan, pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkas (G1) dan penelitian kelengkapan berkas di laksanakan pada 2 - 6 Januari 2024.
Sementara untuk pengumuman perpanjangan, penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan (G2) dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan dilaksanakan pada 7 – 8 Januari 2024.
Selanjutnya untuk pengumuman lulus administrasi, tanggapan /masukan masyarakat di lakukan pada 10 - 21 Januari 2024, seleksi wawancara dilakukan pada 2 – 17 Januari 2024, penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara di lakukan pada 18 – 19 Januari 2024 dan Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II) 19 – 21 Januari 2024.
Kemudian, pelantikan Pengawas TPS yang lolos seleksi dilakukan pada 22 Januari 2023 secara serentak pada seluruh Distrik di Kabupaten Supiori dan untuk perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi Pengawas TPS dilakukan pada 24 Januari – 7 Februari 2024
“Persyaratannya dapat ditanyakan langsung pada secretariat Panwaslu masing-masing distrik untuk dilengkapi,”ujarnya (*)