CEPOSONLINE.COM, SUPIORI – Demi pengawasan orang asing dan memperkuat koordinasi, Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kabupaten Supiori Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Hotel Sapuri, Rabu (29/10) Kabupaten Supiori.
Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Biak Viktorus Kafiar menyampaikan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di daerah menjadi tanggung jawab bersama.
Ia menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Supiori.
Sementara, Agus Makabory dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pengawasan orang asing di Indonesia dilaksanakan secara terkoordinasi melalui pembentukan TIMPORA yang anggotanya terdiri atas instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah.
Hingga tahun 2025, tercatat sebanyak 339 tindakan administratif keimigrasian (TAK) telah dilakukan di wilayah Papua, dengan tiga berkas penegakan hukum pro justitia dinyatakan lengkap (P21).
Menurutnya, angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir. Agus mengimbau agar masyarakat segera melaporkan keberadaan warga negara asing yang dicurigai melanggar izin keimigrasian kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
Ditempat yang sama Kepala Rudenim Papua Susetyo Mardhy, memaparkan fungsi Rudenim sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian.
Ia menjelaskan, Rudenim tidak hanya menampung, tetapi juga menjadi sumber data dan informasi penting bagi TIMPORA dalam menganalisis pola pelanggaran keimigrasian di suatu wilayah.
Sinergi antara Rudenim dan TIMPORA dinilai krusial dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam penanganan dan pemulangan warga negara asing yang bermasalah.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif.
Para peserta membahas berbagai kendala di lapangan serta langkah penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat TIMPORA Supiori Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum memperkuat komunikasi dan koordinasi antarinstansi dalam melaksanakan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Papua, demi menjaga kedaulatan dan keamanan nasional. (*)