• Minggu, 21 Desember 2025

Polres Supiori Serahkan Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejaksaan Negeri Biak

Photo Author
- Senin, 21 April 2025 | 16:05 WIB
Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z Rumpaidus. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z Rumpaidus. (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, SORENDIWERI – Polres Kabupaten Supiori, melalui Satreskrim Polres Supiori, jajaran PPA, KBO Reskrim, dan penyidik, berhasil menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun sebagai korban, Kamis (17/4) di Kejaksaan Negeri Biak.

Pelaku dalam kasus ini berinisial OM, yang merupakan paman korban, dan telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z Rumpaidus, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku, yang masih ada hubungan keluarga dengan korban, menjemput korban untuk mengantarkannya ke gereja dengan izin dari keluarga.

Namun, pelaku yang dalam kondisi terpengaruh alkohol, justru membawa korban ke pantai dan tidak mengantarkannya ke gereja seperti yang disepakati.

Di pantai, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, dengan ancaman kekerasan menggunakan botol miras.

Dalam kondisi terancam, korban yang masih berusia 14 tahun merasa sangat ketakutan.

Setelah kejadian tersebut, pelaku mengembalikan korban ke rumah, meninggalkan luka fisik dan psikologis yang mendalam.

IPDA Daniel Z Rumpaidus menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

“Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa karena melibatkan anak di bawah umur, pelaku dalam keadaan mabuk, serta adanya ancaman dan pemaksaan terhadap korban.”

“Kami akan memproses kasus ini sampai ke kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan efek jera,” ujar IPDA Daniel.

Polres Supiori juga menekankan bahwa perlindungan terhadap anak-anak merupakan hal yang sangat penting.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak sering kali tidak diselesaikan melalui jalur hukum dan lebih banyak diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, pihak kepolisian berkomitmen untuk membawa kasus ini ke pengadilan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

“Anak-anak adalah kelompok rentan yang harus dilindungi, dan kami tidak akan mentolerir kejahatan seksual terhadap mereka. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah IPDA Daniel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Panwaslu Distrik Diminta Siapkan Diri Bentuk PTPS

Minggu, 31 Desember 2023 | 14:38 WIB

Laka Tunggal di Supiori, Nyawa Pengendara Motor Melayang

Selasa, 12 Desember 2023 | 10:21 WIB
X