Kedua rancangan ini dinilai penting karena menyentuh langsung kepentingan masyarakat asli Sarmi, terutama dalam hal ekonomi dan pengakuan hak atas tanah adat.
“Melalui Perda ini, kita ingin memastikan masyarakat asli Sarmi mendapatkan ruang dan manfaat dalam pembangunan ekonomi daerah. Begitu pula dalam penyelesaian hak-hak adat, harus dilakukan dengan menghormati nilai-nilai lokal,” tambahnya. (*)