CEPOSONLINE.COM, SARMI-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Sarmi melaksanakan uji publik terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting di penghujung tahun 2025.
Kegiatan ini bagian dari upaya DPRK dalam memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
Perwakilan DPRK Sarmi, Onesimus menyampaikan, uji publik merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan Perda. Melalui forum ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun masukan terhadap substansi rancangan peraturan yang sedag dibahas.
“Tugas kami di DPRK adalah membahas, menetapkan, dan mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat kami butuhkan,” ujarnya.
Kegiatan uji publik tersebut menghadirkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, hingga pemangku kepentingan lainnya di Kabupaten Sarmi.
DPRK berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat substansi dan kualitas perda yang nantinya disahkan.
Adapun dua rancangan perda yang dibahas, yaitu Raperda tentang Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan Warga Selamau Pulau dalam Pelaksanaan Ekonomi Khusus, serta Raperda tentang Penyelesaian Masalah Hak Masyarakat Hukum Adat.